Selayarnews-Kejaksaan Negeri Selayar menegaskan bahwa penggunaan akuntan publik dalam perhitungan kerugian Negara, dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi sah secara hukum.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar Alim Bahri, SH, terkait penanganan Perkara Dugaan Korupsi yang saat ini menjerat Kepala Desa Bonea Kec. Pasimarannu.
Alim Bahri menyebut, bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Selayar telah menjalankan tugas sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku dalam penanganan kasus tersebut.
“ Terkait dengan hasil temuan Auditor Keuangan Kantor Akuntan Publik (KAP) Yaniswar & Rekan yang dijadikan Alat Bukti oleh Penyidik kejaksaan Negeri Selayar adalah sah berdasarkan hukum.” Tegasnya.
Alim Bahri, menyebut bahwa Auditor keuangan tersebut juga digunakan oleh pihaknya dalam penanganan kasus Tindak pidana korupsi di Desa Lamantu.
“Auditor yang digunakan untuk perkara Desa Bonea sama dengan auditor perkara Desa Lamantu. Untuk perkara Desa Lamantu telah dinyatakan bersalah sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor,” pungkas Alim Bahri.
Ia pun berharap masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar dalam penanganan perkara Tipikor di Desa Bonea. Harapan masyarakat, khususnya Kepala Desa dalam pelaksanaan ADD dan DD sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, agar pembangunan Desa betul terjaga kualitas dan manfaatnya untuk masyarakat desa,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Selayar resmi menetapkan Kepala Desa Bonea AS (35), Kecamatan Pasimarannu sebagai tersangka, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Desa Tahun Anggaran 2022-2023. Tersangka AS saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Selayar.
Terkait dengan hal tersebut,
Mansur Sihadji selaku Kakak Kandung tersangka AS, menggelar Jumpa Pers di Warkop Klasik Benteng, Sabtu (08/04) siang.
Ia mengatakan bahwa penetapan adiknya sebagai tersangka sudah benar secara hukum, namun bukan pilihan satu-satunya. Apalagi adiknya secara hukum telah mengembalikan kerugian Negara berdasarkan hasil audit eksternal yang dipilih oleh kejaksaan dan belum jelas legalitasnya.
“ Adik saya sangat kooperatif selama proses hukum yang dilakukan, termasuk mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 357. 722. 613,-, kata Mansyur.
Ia berpendapat, bahwa Pihak kejaksaan Negeri Selayar telah keliru, menilai bahwa uang senilai Rp 350 juta lebih tersebut adalah barang bukti, menurutnya itu keliru.
“ Jadi uang tersebut bukan barang bukti, karena tidak ada hubungannya dengan Dana Desa. Itu uang saya yang dipinjam adik saya, karena saya menghargai proses pengembalian kerugian negara “ tegas Mansur Sihadji.
(Tim)