Selayarnews.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Kep. Selayar menghormati Putusan Pra Peradilan yg telah diputuskan oleh Hakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kep. Selayar Alim Bahri, SH dalam press release pada Jumat (07/03/2025) malam.
“Karena Penyidik Kejaksaan Negeri Kep. Selayar tunduk dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Kep. Selayar akan berusaha maksimal dalam melaksanakan putusan Pra Peradilan tersebut,” kata Alim Bahri, SH.
Alim menyebut bahwa Putusan Hakim Pra Peradilan tersebut menyatakan bahwa penyitaan terhadap uang Rp. 357.722.613,00 yang telah disahkan oleh Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar melalui Penetapan Penyitaan Nomor : 48/PenPid.B-SITA/2024/PN Slr tanggal 02 Agustus 2024 adalah tidak sah dan memerintahkan Penyidik untuk mengembalikan uang yang disita dari Pemohon tersebut kepada Alwan Sihadji selaku Pemohon.
“Namun dalam Putusan Pra Peradilan tersebut juga menyatakan bahwa Penetapan Tersangka yang telah dilakukan oleh Penyidik tetap sah, penahanan tetap sah serta menolak pembayaran ganti rugi,” pungkasnya.
Alim juga menyabut penyidik Kejaksaan Negeri Kep. Selayar telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti termasuk uang yang disebutkan dalam Putusan Pra Peradilan tersebut ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kep. Selayar dan sepengetahuan Penyidik juga bahwa
“Penuntut Umum telah melimpahkan perkara dan barang bukti termasuk uang yang disebutkan dalam Putusan Pra Peradilan tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, maka pada saat ini kewenangan terhadap uang tersebut tidak lagi berada dalam kewenangan Penyidik selaku pihak yang telah melakukan penyitaan,” ucapnya.
Lanjut Alim, dengan telah dilimpahkannya perkara dan barang bukti tersebut oleh Penuntut Umum maka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku kewenangannya pada saat ini telah berada pada hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang akan memeriksa dan mengadili perkara Alwan Sihadji.
“Dikarenakan hal tersebut maka Penyidik akan segera menempuh mekanisme yang berlaku untuk sesegera dapat melaksanakan Putusan Pra Peradilan tersebut,” tutupnya.
Sementara itu, pasca putusan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar, pihak Alwan Sihadji melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar ke Polres Kepulauan Selayar atas dugaan pemalsuan dan penggelapan uang penyitaan dana Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu.
Laporan itu tertuang dalam surat bernomor 14/B/RKR/III/2025 yang menyebutkan adanya indikasi korupsi terkait dana Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu.
Berdasarkan berita acara penerimaan, jumlah uang yang diterima oleh penyidik seharusnya sebesar Rp 357.735.613, kendati dalam dokumen yang dibuat oleh pihak Kejaksaan Negeri Selayar, nominal yang tercatat sebesar Rp. 357.722.613, ada selisih nominal Rp. 13.000.
Selisih ini menimbulkan dugaan adanya tindakan pemalsuan dan penggelapan dana desa yang seharusnya menjadi barang bukti.
Alwan Sihadji menegaskan bahwa dirinya telah menyerahkan dana tersebut sesuai jumlah yang seharusnya.
“Saya menyerahkan uang sesuai jumlah yang sebenarnya, tetapi ada selisih dalam pencatatan. Kami berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan ini agar keadilan dapat ditegakkan,” pungkasnya. (Aj)