Oleh: Sunaryo, Kepala KPPN Benteng
APBN tahun anggaran 2021 telah ditetapkan oleh DPR melalui UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Penyusunan APBN Tahun 2021 penuh dengan tantangan karena dilakukan masih dalam situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Mobilitas manusia belum sepenuhnya normal dan ekonomi global juga belum sepenuhnya pulih. Keuangan negara masih menjadi instrumen utama dalam menghadapi krisis akibat pandemi Covid-19 melalui perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi. Anggaran belanja pemerintah pada APBN tahun anggaran 2021 sebesar 2.750 triliun rupiah difokuskan untuk percepatan pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi. Target defisit masih dilakukan pelebaran yaitu sebesar 5,7% dari PDB dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi sebesar 5%. Anggaran kesehatan untuk mendukung kelanjutan penanganan Covid-19 tetapkan sebesar 169,7 triliun, anggaran pendidikan 550 triliun, dan anggaran perlindungan sosial sebesar 408,8 triliun.
Setelah APBN ditetapkan, selanjutnya pemerintah menetapkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Alokasi Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2021. Presiden telah melakukan penyerahan DIPA dan alokasi TKDD secara simbolis dan daring kepada Menteri/Pimpinana Lembaga dan Kepala Daerah pada tanggal 25 November 2020 di Istana Negara. Pada kesempatan tersebut Presiden berpesan bahwa saat ini perekonomian masih lesu, belanja pemerintah menjadi penggerak roda ekonomi. Oleh karena itu, APBN 2021 harus segera dimanfaatkan dan dibelanjakan untuk menggerakkan ekonomi. Oleh sebab itu, seluruh Pimpinan K/L dan Kepala Daerah terutama yang memiliki anggaran besar seperti Kemendikbud, Kementerian PUPR, Perhubungan, Pertanian, dan lainnya, termasuk juga pemerintah daerah, agar melakukan lelang sedini mungkin di Desember ini agar bisa menggerakkan ekonomi di kuartal I 2021 sehingga Januari sudah ada pergerakan karena lelangnya sudah dilakukan setelah DIPA diserahkan. Untuk wilayah Sulawesi Selatan, penyerahan DIPA dan alokasi TKDD tahun anggaran 2021 dilakukan secara simbolis dan daring oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, pada tanggal 30 November 2020.
Tahun Anggaran 2021, Kepulauan Selayar mendapatkan alokasi dana APBN sebesar 1,09 triliun rupiah dengan rincian anggaran belanja K/L sebesar 179,24 miliar rupiah serta alokasi dana TKDD sebesar 912,67 miliar rupiah. Anggaran belanja K/L sebesar 179,24 miliar rupiah dialokasikan kepada 24 satuan kerja dengan alokasi terbesar pada satker Bandara Udara H. Aroepala sebesar 42,08 miliar rupiah diikuti oleh Polres Kepulauan Selayar sebesar 32,15 miliar rupiah, dan UPP Jampea sebesar 18,18 miliar rupiah. Jadi rincian dana APBN tahun anggaran 2021 yang dialokasikan untuk Kepulauan Selayar adalah sebagai berikut:
- Belanja K/L 179,24 miliar rupiah
- Dana Alokasi Umum 578,68 miliar rupiah
- Dana Bagi Hasil 13,6 miliar rupiah
- Dana Alokasi Khusus Fisik 124,9 miliar rupiah
- Dana Alokasi Khusus Non Fisik 88,83 miliar rupiah
- Dana Desa 85,52 miliar rupiah
- Dana Insentif Daerah 21,08 miliar rupiah
Alokasi DAK Fisik sebesar 124,9 miliar rupiah mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebesar 96,9 miliar rupiah. Sementara untuk Dana Desa hanya mengalami kenaikan sedikit dari tahun 2020 yang sebesar 84,5 miliar. Sejalan dengan fokus pemerintah untuk penanganan covid-19 dan reformasi pendidikan, dari alokasi DAK Fisik sebesar 124,9 miliar rupiah, 53% diantaranya atau 65,6 miliar rupiah dialokasikan untuk bidang kesehatan dan KB sedangkan untuk bidang pendidikan mendapatkan alokasi sebesar 16% atau 19,8 miliar rupiah. Anggaran bidang lainnya yang cukup siginifikan adalah bidang jalan 11,8 miliar rupiah, sanitasi 8,4 miliar rupiah, dan air minum 7,5 miliar rupiah. Hal tersebut sejalan dengan upaya peningkatan akses dan untuk mengatasi permasalahan dasar di Kepulauan Selayar.
Sementara alokasi DAK Non Fisik sebesar 88,83 miliar rupiah sebagian besar digunakan untuk mendukung bidang pendidikan dan kesehatan disamping kependudukan, penanaman modal, kebudayaan, dan ketahanan pangan. DAK Non Fisik untuk bidang pendidikan dialokasikan sebesar 65,8 miliar rupiah dengan alokasi terbesar untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD sebesar 52,5 miliar rupiah, sisanya dialokasikan untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD, Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan, Tambahan Penghasilan Guru PNSD, dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) PNSD Daerah Khusus. Sedangkan untuk program kesehatan dialokasikan untuk Bantuan Operasional Kesehatan dan KB (BOK dan BOKB) sebesar 19,93 miliar rupiah
Untuk anggaran belanja K/L, satker-satker Kementerian Perhubungan (Bandara H. Aroepala, UPP Selayar, dan UPP Jampea) termasuk di antara 6 satker dengan pagu belanja terbesar, selain Polres Kepulauan Selayar, satker Balai Taman Nasional Takabonerate, dan Kementerian Agama Kepulauan Selayar. Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap pembangunan dan peningkatan akses dari dan menuju Kepulauan selayar maupun antar pulau di Kepulauan Selayar baik melalui laut dan udara. Melalui peningkatan dan kemudahan akses ini diharapkan mobilitas orang maupun orang dari dan menuju Kepulauan Selayar maupun antar pulau di Kepuluan Selayar akan semakin baik sehingga akan meningkatkan aktivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi apalagi Kepulauan Selayar disamping sebagai penghasil berbagai komoditas pertanian, perkebunan, dan perikanan, juga telah bertekad untuk menjadi tujuan wisata utama di Sulawesi Selatan serta menjadi Kawan Ekonomi Khusus (KEK). Alokasi anggaran belanja untuk satker Balai Taman Nasional Takabonerate yang cukup besar juga menunjukkan perhatian pemerintah terhadap konservasi alam sekaligus pengembangan kawasan wisata. Sementara itu tingginya alokasi belanja untuk Polres Kepulauan Selayar menunjukkan bahwa kondisi sosial ekonomi yang aman dan kondusif merupakan sangat diperlukan agar pembangunan di berbagai bidang dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Sejalan dengan arahan Presiden, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, Sudarmanto, pada saat penyerapan DIPA Tahun Anggaran 2021 untuk wilayah Sulawesi Selatan berpesan, bahwa efektivitas APBN dalam mengurangi dampak negatif Pandemi sangat tergantung kepada pelaksanaannya yang tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat kualitas. Untuk itu koordinasi dan kolaborasi antara Kementerian dan Lembaga serta dengan Pemerintah Daerah sangat penting dan menentukan.























