Oleh : Nurlaily (KEPALA SEKSI BANK KPPN BENTENG)
Bagaimana meningkatkan taraf ekonomi masyarakat pada kalangan bawah? Caranya dengan memperkenalkan pembiayaan UMi kepada masyarakat luas. Apa itu pembiayaan UMi? Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program bantuan pinjaman dari pemerintah, yang menyasar terhadap usaha ultra mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan utamanya melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Tapi perlu dicatat bahwa UMi bukanlah hibah ataupun bantuan sosial, ia harus dibayar kembali. Kelebihan UMi adalah merupakan instrumen pembiayaan yang mudah dan cepat untuk mendorong usaha kecil yang diharapkan dapat membatasi ruang gerak rentenir yang meresahkan. Pembiayaan UMi dapat berupa kredit konvensional ataupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Kenapa pemerintah memperkenalkan program UMi? Karena walaupun sejak tahun 2007 Pemerintah telah menyediakan program KUR, ternyata masih banyak masyarakat yang belum dapat mengakses pembiayaan yang murah dan mudah dari lembaga keuangan, khususnya perbankan karena belum dapat memenuhi persyaratan pinjaman yang ditetapkan oleh perbankan. Maka untuk memfasilitasi hal tersebut sejak tahun 2017 Pemerintah menyediakan Pembiayaan UMi.
Jumlah Debitur dan Penyaluran Pembiayaan UMi
Sumber data: Pusat Investasi Pemerintah (PIP)
Di tahun pertama pembiayaan UMi diluncurkan pada tahun 2017, dikucurkan penyaluran dengan jumlah sebesar kurang lebih 750 miliar rupiah untuk 307.033 debitur. Karena program ini dinilai sukses memberdayakan usaha kecil dan mikro, maka setiap tahunnya anggaran ini terus mendapat penambahan. Hingga saat ini jumlah dana yang sudah disalurkan adalah sebesar 10,6 triliun rupiah dengan jumlah debitur sebanyak 3.324.945 orang.
Pembiayaan UMi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 95/PMK.05/2018 tanggal 14 Agustus 2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro. Dan untuk melaksanakan amanat pasal 21 ayat (4) peraturan dimaksud juga terbit Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-25/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro Oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Sumber pendanaan pembiayaan UMi berasal dari APBN, kontribusi pemerintah daerah dan lembaga-lembaga keuangan, baik domestik maupun global. Pemerintah menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai coordinated fund pembiayaan UMi. Penyaluran kepada debitur dilakukan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Tak kenal maka tak sayang, sebagai pembiayaan yang relatif baru maka perlu kiranya kita mengetahui beberapa hal tentang UMi
- Penyalur UMi
Penyaluran Pembiayaan UMi dilakukan melalui institusi yang sudah ada dan berpengalaman dalam pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Penyalur merupakan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang bekerja sama dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk menyalurkan Pembiayaan UMi. PIP sendiri adalah merupakan Badan Layanan Umum (BLU) dibawah Kementerian Keuangan yang ditugaskan untuk mengelola dana Pembiayaan UMi. Penyaluran pembiayaan UMi terbagi atas penyaluran langsung dan tidak langsung. Untuk saat ini penyalur pembiayaan UMi adalah:
- Untuk pola penyaluran langsung dilakukan oleh PT.Pegadaian dan PT.Permodalan Nasional Madani (PNM).
- Untuk pola penyaluran tidak langsung dilakukan oleh Lembaga Linkage misalnya koperasi, melalui PT Bahana Artha Ventura.
Penyalur pembiayaan UMi harus memiliki kriteria sebagai berikut :
- Memiliki pengalaman dalam pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah paling sedikit 2 (dua) tahun;
- Sehat dan berkinerja baik;
- Memiliki sistem yang terkoneksi dan/atau kompatibel dengan system yang digunakan oleh BLU PIP;
- Dimiliki oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah atau terafiliasi dengan lembaga milik Pemerintah/Pemerintah Daerah.
- Pendampingan
Dalam pelaksanaannya, pembiayaan UMi tidak hanya menyediakan pembiayaan yang mudah dan cepat bagi usaha ultra mikro. Penyalur juga berkewajiban memberikan pendampingan usaha bagi debitur. Pendampingan dapat menjadi sarana knowledge sharing kepada debitur sekaligus menyediakan konsultasi usaha dan pembinaan, sehingga debitur dapat termotivasi mengembangkan kapasitas usahanya. Pendampingan juga berfungsi untuk memantau dan mengawasi perkembangan usaha debitur dan kualitas hidup debitur, serta memastikan kedisiplinan pengembalian pinjaman.
Selain pendampingan dari penyalur, monitoring dan evaluasi (monev) terhadap debitur juga dilakukan oleh aparat Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) bersama penyalur. Monev pembiayaan UMi oleh KPPN meliputi monev baseline dan endline. Monev baseline dilakukan terhadap debitur yang melakukan akad pembiayan maksimal 3 bulan. Terhadap debitur tersebut, setahun kemudian dilakukan monev endline. Monev ini bertujuan mengetahui dampak pembiayaan UMi terhadap nilai keekonomian debitur selama setahun masa pembiayaan. Nilai keekonomian dapat diukur dari keekonomian pribadi dan keekonomian usaha. Keekonomian pribadi meliputi kesejahteraan, pendidikan dan standar hidup, sedangkan keekonomian usaha dapat ditinjau dari jumlah asset, omset dan tenaga kerja.
- Pemanfaatan Teknologi Informasi (IT Based)
Penyaluran Pembiayaan UMi didukung Teknologi Informasi untuk mendukung aksebilitas dan akuntabilitas. Salah satunya adalah penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kredit Progam (SIKP). SIKP merupakan aplikasi yang dibangun Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan data yang terintegrasi yang dapat diakses oleh LKBB dan KPPN. Aplikasi SIKP digunakan untuk menyaring calon debitur UMi, sehingga tidak terdapat calon debitur UMi yang sedang dibiayai oleh kredit program usaha mikro, kecil, dan menengah. Dengan demikian metode ini memastikan ketepatan sasaran nasabah UMi, dan tidak akan ada debitur yang mendapat lebih dari satu program pembiayaan yang akan membuat beban nasabah menjadi lebih berat. Disamping itu bagi KPPN, data pada SIKP merupakan data yang dipakai untuk mengevaluasi kesesuaian data penyaluran dan dokumen penyaluran dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembiayaan Ultra Mikro.
- Optimalisasi Dana
Sebagaima diketahui usaha ultra mikro memiliki jumlah (kebutuhan dana) yang sangat besar, sehingga pemerintah pusat tidak dapat bekerja sendiri mengingat keterbatasan APBN. Oleh karena itu PIP dapat mengajak Pemda dan investor strategik untuk berinvestasi ke PIP. dimana PIP bertindak sebagai koordinator dana atau penghimpun dana baik yang bersumber dari APBN maupun non APBN.
Program pembiayaan UMi ini diharapkan tidak hanya dapat diakses oleh masyarakat di perkotaan tetapi juga dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat pelaku usaha ultra mikro di seluruh pelosok Indonesia baik laki-laki maupun wanita sehingga pemerataan pembangunan di bidang ekonomi benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat. Dengan demikian pembiayaan UMi merupakan salah satu Instrumen Pemerintah untuk mewujudkan keadilan di seluruh wilayah Indonesia, dan tentunya berkontribusi bagi penyediaan lapangan kerja yang berdampak pada pengurangan tingkat kemiskinan di Indonesia.
Referensi:
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 95/PMK.05/2018
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-25/PB/2018























