Selayarnews- Pengadilan Negeri (PN) Selayar menyidangkan perkara Pelanggaran Peraturan Daerah dengan Terdakwa ST, yang didakwa dengan Pasal 24 huruf b juncto Pasal 24 huruf d Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemeliharaan dan Kesehatan Ternak, Rabu, (07/05).
Penyidik dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Selayar dalam persidangan ini juga menghadirkan 4 orang saksi atas kuasa penuntut umum guna menguatkan dakwaannya.
Dalam Putusannya, hakim Tunggal yang memimpin jalannya Persidangan menjatuhkan Hukuman Pidana Kurungan selama 3 Bulan, kepada ST, dengan masa percobaan selama 1 Tahun karena terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah.
Eriek Gunawan selaku Penyidik Satpol PP mengatakan bahwa vonis hakim ini adalah yang paling berat dari semua vonis yang pernah dijatuhkan kepada Terdakwa pelanggar Perda.
“ jika selama masa percobaan 1 tahun TS melakukan perbuatan yang sama maka secara langsung akan menjalani hukuman kurungan badan yang sudah divonis kan kepadanya ditambah vonis putusan hakim setelahnya.” Ungkap Erick.
Ia mengaku sangat puas dengan vonis hakim, guna memberikan efek jera kepada Pemilik Ternak yang selama ini tidak mengindahkan aturan yang ada dan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. (Da/red)