Selayarnews– Polemik permasalahan yang dialami Para pedagang Ikan Kering asal Selayar di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terancam tidak diterima karena tidak memiliki Sertifikat Karantina, mendapat tanggapan dari berbagai Pihak.
Oleh Petugas di NTT mereka dimintai Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik (KI-D2) serta Surat Keterangan Lalu Lintas Ikan dan Produk Perikanan (SKLL/KI-D3).
Sebagaimana diketahui, Sertifikat karantina itu hanya dapat diterbitkan oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan keamanan hasil perikanan kementerian kelautan dan perikanan.
Menurut salah seorang Nelayan, sebagaimana dikutip dari Media Selayar, kendala mereka untuk menyiapkan sertifikat Karantina tersebut adalah karena tidak adanya Petugas di Kabupaten Kepulauan Selayar.
” Tidak pernah seperti ini aturannya, harus pake surat keterangan karantina dan kalau tidak ada maka siap-siap berhadapan dengan petugas, tapi dimana kita mau ambil kalau di pulau-pulau Selayar asal kita Pak, bagaimana bisa kami mau bawa dulu ikan kering kami ke Makassar baru bawa lagi ke Selayar baru naik feri ke NTT, apakami tidak rugi besar, baru harga ikan kami keuntungannya tidak seberapa Pak, hanya mencari selisih saja hingga 2000 rupiah saja, jelas Dempa Raga, Pedagang Ikan Kering asal Pulau Jampea, kepada Pewarta.
Dempa Raga mengungkapkan, Dagangan Ikan Keringnya sebanyak kurang lebih 20 ton sempat diamankan dan dimintai dokumen Karantina saat tiba di Pelabuhan NTT
” Tapi kami jelaskan kalau di Selayar tidak ada petugas Karantina dan Kantor Karantina tempat ambil dokumen yang dimaksud, sehingga kami bisa dibijaksanai petugas dan membuat pernyataan. Alhamdulillah bebas ji kemarin tapi kalau bawa ikan kering lagi kami sudah tidak bisa tanpa surat karantina itu,” tambahnya
Dikonfirmasi terkait masalah ini, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel Andi Agung, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten harus segera mengambil langkah untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut.
” Ini harus ada sertifikat kesehatan ikan domestik yang dikeluarkan karantina ikan, Karantina ikan itu pusat, Solusi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar harus menyurat meminta petugas untuk bisa terfasiltasi masyarakat selayar ketika melakukan lalu lintas hasil laut keluar selayar, Menyurat ke balai karantina ikan makassar, untuk menyampaikan bahwa banyak masyarakatnya melakukan pengiriman barang hasil laut yang terkendala terkait dokumen sertifikat kesehatan ikan domestik dan ini merugikan masyarakat apa lagi sampai di ranah hukum” harap Andi Agung.
Meskipun demikian, Andi Agung yang juga merupakan Putra Daerah Kepulauan Selayar ini, menyampaikan bahwa untuk sementara sebelum ada Petugas, para pedagang di Selayar dapat menggunakan Surat Keterangan Asal Ikan dari Dinas Perikanan setempat.
” Untuk sementara, cukup mereka ambil surat keterangan asal ikan di dinas setempat itu boleh karena ini diatur dalam surat edaran no 5585 tahun 2019 terkait penerbitan sertifikat kesehatan ikan domestik”. Kata Andi Agung
Untuk diketahui dalam surat edaran no 5585 tahun 2019 terkait penerbitan sertifikat kesehatan ikan domestik yang dikeluarkan oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI disebutkan bahwa sertifikasi Ikan tersebut ditetapkan dalam rangka tertib pelaksanaan Tindakan Karantina, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan terhadap pemasukan dan pengeluaran ikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Red)























