Selayarnews.com – Pembangunan desa untuk memajukan perekonomian bangsa kini telah memiliki payung hukum yang mantap, yaitu Undang Undang Desa. Dalam implementasinya, Undang Undang Desa memiliki beberapa tujuan utama, yaitu: 1) pengakuan dan status hukum pada sistem pemerintahan setingkat desa yang beragam di Indonesia; 2) mendorong tradisi dan kebudayaan masyarakat; 3) mendorong partisipasi warga dalam pemerintahan desanya; 4) meningkatkan pelayanan untuk semua orang lewat lebih sanggupnya pemerintahan desa; 5) mendorong pembangunan oleh oleh warganya sendiri.
Pada perkembangannya, dikeluarkan regulasi yang mendukung UU Desa, yaitu PP No. 60/2014 tentang Dana Desa. Peraturan ini mengatur bahwa desa yang sekarang sudah bisa aktif turut membangun, perlu disokong dengan dana. Artinya, dana desa diadakan dengan dua cita-cita: pemerintah desa lebih bisa sanggup melayani kebutuhan warga, sekaligus warganya lebih aktif berinisiatif. Salah satu wadah untuk memajukan ekonomi desa adalah Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes.
BUMDes pada dasarnya merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDes sebagai lembaga sosial harus berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Hal ini sesuai dengan tujuan pendirian sebuah Bumdes pada umumnya, yaitu: (1) Meningkatkan Perekonomian Desa, (2) Meningkatkan Pendapatan asli Desa, (3) Meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan (4) Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.
Empat tujuan pendirian Bumdes itu sudah seharusnya melekat pada visi-misi sebuah pemerintahan desa. Ke empat tujuan itu seharusnya menjadi sikap dan dedikasi semua kepala desa dan perangkatnya.
Kewajiban daerah adalah melahirkan turunan regulasi tentang Pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagaimana Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang BUMDes. Tidak salah pentingnya ikut secara partisipatif pemerintah daerah bersinergi dengan tenaga pendamping professional mulai dari Tenaga Ahli, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa yang selalu siap di lapangan untuk memberikan konstribusi dalam mendukung pemerintah.
Dengan keharusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di setiap desa menjadi kewajiban, karena sudah diamanatkan dalam PP, perlu diperhatikan prosesnya sehingga tujuan lahirnya BUMDes di masyarakat tidak kebingungan dengan adanya BUMDes, pemerintah daerah tidak hanya melahirkan turunan regulasi, tetapi berlanjut dengan tahapan pembinaan, evaluasi dan pengawasan.
Terbentuknya Badan Usaha Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak ada yang memaksa tapi sebuah kewajiban dan kesadaran masyarakat desa, kepala desa selaku penguasa anggaran, dasar musyawarah desa dan keputusan bersama, tujuan pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berpedoman pada aturan yang telah ditetap oleh pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Persoalan yang sangat menentukan hari ini dan atau ke depan terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM), karena adanya perbedaan antara masyarakat yang tinggal di daerah perkotaan, pinggiran laut dan pergunungan. Oleh karena itu pihak yang terlibat dalam Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) memperhatikan strategi kepada masyarakat yang SDM terbatas. Persoalan ini sangat penting untuk menyelamatkan terjebaknya masalah hukum bagi kepala desa, karena dana Desa telah berjalan sejak tahun 2015 sampai sekarang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Prospek yang dapat diandalkan berdasarkan potensi desa dalam mengembangkan kegiatan ekonomi pedesaan dengan pemberdayaan dan memberdayakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat mengelola secara professional, banyak potensi alam yang dapat diandalkan seperti pertanian, perkebunan, kelaluatan, perdagangan dan dunia bisnis, desa dapat mengelola diri sendiri, satu desa satu produk unggul, sebagaimana telah diinstruksi dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Republik Indonesia.
Banyak pihak harus bertanggungjawab untuk menyelamatkan Dana Desa agar tidak ada penyelewengan di antaranya personalia (personality) pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dana Desa yang telah dianggarkan tidak salah penggunaannya, kepercayaan yang diberikan masyarakat dan pihak lain ingin menanamkan modalnya lebih yakin dan percaya kepada pengelola BUMDes dan pemerintah Desa.
Peningkatan kapasitas dan fasilitas bagi pengelola BUMDes tidak dapat anggap rendah, namun disitulah majunya BUMDes jadi besar dan benar apabila didukung oleh segala aspek, sehingga merasa bertanggungjawab sebagaimana yang dibuat dalam aturan BUMDes yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Persoalan model pemberdayaan ekonomi semestinya itu yang harus tergambarkan, mengingat kondisi dan potensi desa yang berbeda-beda, kadang ada model pemberdayaan ekonomi masyarakat yang ingin secara modern dan ekonomi masyarakat secara tradisional.
Persoalan model pemberdayaan ekonomi semestinya itu yang harus tergambarkan, mengingat kondisi dan potensi desa yang berbeda-beda, kadang ada model pemberdayaan ekonomi masyarakat yang ingin secara modern dan ekonomi masyarakat secara tradisional.
*****
DA