Selayarnews– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara terkait polemik lahan seluas 16,4 hektar di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan. Kasus ini melibatkan perusahaan milik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), PT Hadji Kalla, dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang merupakan bagian dari Lippo Group.
Dalam keterangannya, Nusron Wahid memastikan bahwa entitas bisnis milik Jusuf Kalla, yakni PT Hadji Kalla, merupakan pemilik sah lahan tersebut dengan sertifikat resmi yang telah berlaku selama 30 tahun. Ia menegaskan bahwa polemik muncul karena adanya eksekusi pengadilan yang belum memenuhi ketentuan prosedural.
“Itu karena ada eksekusi pengadilan yang konflik antara GMTD dengan orang lain, tiba-tiba eksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses konstatering. Salah satu metode konstatering itu adalah pengukuran ulang,” ujar Nusron di Hotel Sheraton Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025), dikutip dari detik.com.
Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk menanggapi polemik tersebut. Dalam surat itu, Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa proses eksekusi yang dilakukan pengadilan belum dapat dilanjutkan karena belum dilakukan konstatering sebagaimana mestinya.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada pengadilan di Kota Makassar bahwa esensinya proses eksekusi tersebut karena belum ada konstatering, mengingat di atas tanah tersebut masih ada dua masalah,” ujarnya.
Ia menguraikan, setidaknya ada dua persoalan hukum yang masih melingkupi lahan tersebut. Pertama, adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari pihak atas nama Mulyono. Kedua, keberadaan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang juga sah secara hukum.
“Nomor dua, di atas tanah tersebut ada sertifikat tanah HGB atas nama PT Hadji Kalla. Jadi, ada tiga pihak ini, kok tiba-tiba langsung dieksekusi? Jadi, kita mempertanyakan itu saja,” papar Nusron.
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap proses hukum dan administrasi pertanahan di Indonesia berjalan sesuai ketentuan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berhak atas tanah.
(Sumber: detik.com)























