Selayarnews.com – Hukum ditinjau dari segi bentuk dan isinya dan penerapannya oleh Donald Black sebagaimana tertuang dalam bukunya berjudul BEHAVIOR OF LAW, sangat di pengaruhi oleh berbagai variabel kehidupan (variabel sosial).
Variabel kehidupan sosial menurut Donald Blach meliputi (a) sratifikasi sosial; (b) morfologi; (c) budaya; (d) organisasi; dan (e) kontrol sosial.
Variabel kehidupan sosial menurut hemat saya sebagai pakar ilmu Hukum tata negara dan pakar ilmu perundang- undang sangat menentukan kualitas hukum di Indonesia, yang menentukan dalam hal pembentukan hukum (peraturan perungan- undangan dan pengambilan atau penetapan putusan hakim pengadilan) serta menentukan penegakan atau pelaksanaan peraturan perundang- undangan atau putusan hakim pengadilan.
Variabel stratifikasi sosial adalah ketidak merataan distribusi dari kondisi yang ada secara vertikal. Variabel ketidak merataan distribusi menjadi sebab kualitas produk hukum dan kualitas penegakan hukum dipertaruhkan. Orang atau lembaga atau organisasi yang memiki atau memperoleh distribusi secara vertikal lebih banyak, lebih tinggi, lebih terbuka memiliki akses untuk menentukan mempengaruhi pembentuk hukum dan atau penegak hukum.
Donald Blach dan fakta sosial menujukkan bahwa ORANG ATAU BADAN YANG LEBIH MEMPENGARUHI PEMBANTUK DAN PENEGAKAN HUKUM, dalam konteks yang demikian hukum menjadi TAJAM KEBAWAH TUMPUL KEATAS.
Variabel MORFOLOGI adalah aspek kehidupan sosial yang bersifat horisontal, yakni distribusi manusia dalam hubungannya  yang satu dengan lainnya, termasuk dalam pembagian tugas, integrasi dan keakraban.
Variabel kehidupan sosial yang bersifat horisontal dalam sistem dan tatanan hukum di Indonesia sangat kental dan kencang menerabas pembentukan dan penegakan hukum, artinya aspek morfologi menjadi faktor penentu pembentukan dan penegakan hukum di Indonesia.
Semakin dengan dan akrab dengan pembentukan dan penegak hukum maka orang atau lembaga yang akrab tersebut menjadi kebal terhadap hukum (lihat drama persidangan di Majelis Kehormatan Dewan DPR RI).
Variabel budaya merupakan aspek simbolik dari kehidupan sosial, kehidupan sosial masyarakat adalah kehidupan yang penuh dengan simbolik dan simbolik tersebut mempengaruhi pembentukan hukum dan penegakan, lihat, tengok dan saksikan kehidupan sosial masyarakat saat ini di Indonesia sama dengan masyarakat simbolik, tujuan utamanya mempengaruhi kehidupan sosial itu sendiri termasuk pembentukan dan penegakan hukum,
Variabel oraganisasi merupakan aspek koorporasi pada kehidupan sosial yakni berupa kemampuan untuk melakukan kegiatan secara kolektif.
Organisasi atau koorporasi di Indonesia memiliki Askes dan pengaruhi terhadap pembentukan dan penegakan hukum termasuk dalam hal pengambilan kebijakan dan pengawasan terhadap kebijakan publik, contoh paling mudah dan dapat di temukan di mana mana dan kapan saja adalah DEMONSTRASI sebagai bentuk dari variabel organisasi.
Variabel kontrol sosial merupakan aspek normatif pada kehidupan sosial yang merupakan penegasan atas tingkah laku atau perilaku manusia atau lembaga yang bersifat menyimpang.
Variabel kontrol sosial berwujud perintah, larangan, izin dan dispensasi. Kontrol sosial amat penting dalam tatanan sosial akan tetapi kontrol sosial harus merujuk pada peraturan perundang- undangan.
Fakta dan praktik kontrol sosial di Indonesia, marak terjadi dan jamak dilakukan oleh orang dan bahkan oleh organisasi akan tetapi kontrol sosial tersebut kadang di lakukan dengan melabrak norma atau kaidah hukum yang berlaku, terjadilah ungkapan menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum.
Peradaban pembentukan dan penegakan hukum harus di tunjang dengan peradaban di bidang stratifikasi sosial; morfologi; budaya;Â organisasi dan kontrol sosial.
Prof . Dr. H. Lauddin Marsuni, SH.,MH
(Sekretaris Umum Assosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesis Wilayah IXA)