Selayarnews.com – Pada hari ini Rabu tgl 11 Oktober 2017 Pkl 14.00 wita DPC Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali datang ke kantor KPU Kepulauan Selayar dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan pendaftaran Partai Politik yang dipersyaratkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari perbaikan dokumen persyaratan yang sebelumnya sempat dikembalikan karena urutan salinan KTA dan KTP yang tidak diurai berdasarkan kecamatannya pada hari Senin 09 Oktober 2017 yang lalu.
Hadir dari Partai Perindo, Rahmat Suwardi sebagai Liaison Officer (LO) didampingi oleh Sekretaris, Irmawati.B dan beberapa pengurus lainnya.
Kedatangan mereka diterima langsung oleh komisioner KPU, Andi Nastuti bersama Masmulyadi, petugas Helpdesk dan operator Sipol KPU Kepulauan Selayar, sementara dari Panwaslu dihadiri oleh Drs. Sirajuddin dan Abdul Kadir.
Dokumen persyaratan yang diajukan oleh DPC Partai Perindo Kepulauan Selayar sebanyak 1.899 salinan KTA dan KTP yang tersebar di 11 kecamatan.
Setelah dilakukan penghitungan dan pencocokan urutan salinan KTA dan KTP sudah sesuai dengan jumlah anggota yang tertuang dalam Sipol, kepada DPC Partai Perindo Kepulauan Selayar diberikan Tanda Bukti Penerimaan yang tertuang dalam formulir MODEL TT.KPU.KAB/KOTA-PARPOL.
****
(Sumber Media Center KPUD )