Benteng – H. Muh. Basli Ali selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar adalah orang pertama yang akan di vaksinasi Covid-19. Sebelum dilakukan penyuntikan, Kepala Dinas Kesehatan melakukan pengecekan terhadap orang nomor satu di Selayar ini.
“Itu pemeriksaan kontrol kencing manis atau DM. Kebetulan pak bupati ada riwayat keluarga DM. Jadi kita ambil sampelnya karena syarat untuk di Vaksin HbA-1c dibawah 7,5,” Ungkap dr. Husaini selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa (12/1).
Pengecekan tersebut dilakukan beberapa waktu lalu dengan memperhatikan syarat penting untuk vaksinasi.
“Pertama yang kita cek adalah apakah ada demam dalam 7 hari terakhir, apakah mengalami ISPA dalam 7 hari terakhir, apakah mengalami diare dalam 7 hari terakhir, apakah menderita atau ada riwayat penyakit Jantung, apakah rutin berobat, apakah pernah ada kontak dengan konfirmasi atau suspek yg dirawat karena Covid-19,apakah ada Riwayat penyakit hipertensi,apakah menderita penyakit paru atau TB, apakah ada Riwayat atau menderita penyakit ginjal, apakah menderita atau sedang mengkonsumsi obat kanker, apakah ada gangguan atau mengkonsumsi obat untuk imunologi dan apakah ada riwayat atau alergi vaksinasi sebelumnya. Dan beliau termasuk kategori normal dan aman untuk di vaksin,” Jelasnya.
Saat ini, Vaksin belum diterima oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar yang dijadwalkan ada sebanyak 1.665.
“Tidak ditunda sebenarnya, memang jadwal resminya belum ada. Cuma kita siap-siap menunggu jadwal,” Imbuhnya.
Vaksinasi yang akan dilakukan di Kabupaten Kepulauan Selayar rencananya akan digelar di RSUD K.H Hayyung Benteng Selayar saat vaksin kiriman dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tiba.
“10 orang bersama bupati penyuntikan pertama dilanjutkan penyuntikan ke tenaga kesehatan. Bupati, Ketua tim penggerak PKK, Ketua atau Pimpinan DPR, Forkopimda, Dinas Kesehatan, RSU, Camat Benteng,” Bebernya.
Lebih jauh terkait vaksinasi ada beberapa kriteria yang boleh di vaksin dan yang tidak boleh di vaksin menurut dr. Husaini.
“Yang boleh di vaksin adalah Dewasa sehat usia 18 hingga 59 tahun, menerima penjelasan dan menandatangani surat persetujuan dan bersedia mengikuti aturan dan jadwal vaksinasi. Ada juga beberapa kriteria yang tidak boleh untuk di vaksin adalah penyintas Covid, sedang dalam kondisi sakit terutama infeksi dan atau demam, wanita hamil atau menyusui atau berencana hamil selama periode vaksinasi, riwayat alergi berat pada vaksin, riwayat kelainan darah, penyakit kronis, riwayat penyakit gangguan sistem imun, memiliki riwayat penyakit epilepsi dan gangguan saraf lain, mendapat imunisasi apapun dalam 1 bulan terakhir atau akan menerima dalam 1 bulan kedepan dan rencana akan pindah domisili sebelum jadwal vaksinasi selesai,” Tutupnya.
Bolls
Discussion about this post