Benteng – Setelah memetapkan pria beranama Kasman sebagai tersangka sejak 6 Februari lalu dalam kasus jual beli Pulau Lantigiang, kali ini aparat kepolisian kembali menetapkan 2 tersangka baru.
Abdullah selaku Mantan Kepala Desa Jinato dan juga Asdianti sebagai pembeli pulau ditetapkan tersangka setelah dilalukan proses gelar perkara. Hal tersebut dibenarlan oleh Paur Humas Polres Selayar, Ipda Hasan Zulkarnain saat dikonfirmasi.
“Iya betul (Keduanya ditetapkan tersangka). Setelah gelar perkara pekan lalu,” Ungkapnya, Jum’at (12/3).
Sebelumnya, penyidik menetapkan Kasman selaku tersangka dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang itu karena Kasman adalah perpanjangan tangan Syamsul Alam, pria yang mengaku sebagai pemilik lahan di Pulau Lantigiang.
Kasman, yang juga merupakan keponakan Syamsul Alam, dijerat polisi dengan Pasal 266 KUHP karena memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik, dalam hal ini surat kepemilikan lahan di Pulau Lantigiang yang kemudian menjadi dasar jual-beli pulau.
“Peran ABD sebagai Mantan Kades, yaitu turut membantu KS dan AS dalam melakukan persekongkolan sehingga terjadi transaksi jual beli Pulau Lantigiang,” Imbuhnya.
Menurutnya, semenjak ditetapkan tersangka oleh penyidik, Asdianti selaku pembeli pulau tidak diketahui keberadaannya dan mantan Kepala Desa Jinato, Abdullah diwajibkan untuk melakukan wajib lapor ke Polres Selayar setiap hari senin dan kamis.
“Tersangka ABD, mantan kades jinato saat itu menjabat tidak dilakukan penahanan tetapi menjalani wajib lapor Senin dan Kamis ke PAM sedangkan AS belum dilakukan pemeriksaan karena tidak jelas keberadaannya,” Tambahnya.
Asdianti sudah pernah menghadiri pemanggilan aparat kepolisian untuk diminati keterangan sebelumnya saat masih berstatus sebagai saksi.
“Sebagai saksi sudah tapi diperiksa sebagai tersangka belum karna sampai saat ini belum menghadiri panggilan penyidik. Panggilan sudah disampaikan kepada keluarganya dan dihubungi Handphonenya tetapi sudah tidak aktif,” Tukasnya.
Lebih jauh, Ipda Hasan menjelaskan bahwa tersangka pertama yakni Kasman sudah dilakukan penahanan di Sel Polres Selayar dan akan dilakukan regulasi hukum lebih lanjut.
“Tinggal tunggu berkas lengkap P21 jaksa kita laksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka (KS) dan barang bukti,” Kuncinya.
Pulau Lantigiang yang merupakan kawasan konservasi di Kabupaten Kepulauan Selayar diperjualbelikan seharga Rp. 900 juta dengan sebelumnya, Kasman menerima uang sebesar Rp. 10 Juta yang dikatakan senagai panjar.
Bolls