Selayarnews.com – Polemik antara Kuasa Hukum Caleg DPRD Kep Selayar dapil 2 Arifin Dg Marola terus bergulir. Setelah dituding tidak Netral dalam penyelenggaraan pemilu oleh Kuasa Hukum Arifin Dg Marola, Ketua KPU Kep Selayar Nandar Jamaluddin menapik tudingan tersebut.
Menurutnya, kasus ini sudah menjadi proses hukum bukanlah proses politik sehingga subjektivitas yang sangat politis sangat tidak elok rasanya dijadikan argumentasi.
“Mari kita melihat persoalan ini secara objektif dimana persolan ini sebagai proses hukum. Karena kasus ini sudah masuk ranah hukum maka setiap warga negara memiliki hak hukum secara personal dibela secara hukum oleh pihak yang memiliki kapasitas atau pengacara” Ujar Ketua KPU.
Menurutnya baik pihak terlapor maupun pengacara melakukan komunikasi persuasif untuk mengikuti proses hukum ini sehingga posisinya sangat jelas antar kedua belah pihak.
KPU sebagai sebuah institusi wajib menjalankan prinsip prinsip kelembagaan secara profesional, mandiri dan independent.
“Tidak benar jika KPU dituduh memihak kepada caleg atau partai tertentu dalam hal ini. Dari awal persiapan pemilu dan semua proses yang ada, kita jalankan berdasarkan regulasi yang ada sesuai tahapan dan terbuka kepad publik” Tandasnya.
Menanggapi penunjukan Zainuddin sebagai pengacara dari KPPS yang terlapor menurut nandar tidak boleh dilihat sebagai politis an sich (tunggal).
“Semua orang tau bahwa beliau adalah salah satu pengacara diantara dua orang pengacara yang memiliki legal standing di kab Selayar. Profesinya beliau adalah pengacara, adapun beliau menjadi caleg itu adalah hak politiknya tidak ada yanh bisa melarang” Tambahnya
Ketua KPu meminta persoalan ini tidak melihat dengan cara pandang yang politis bahkan menyerempet ke ranah politik primordials (kekeluargaan).
“Berbicara tentang selayar kita semua rumpun keluarga, sehingga besar kemungkinan Pak Dewantara juga memiliki hubunhan keluarga dengan pihak pelapor” Tegasnya.
Sementara itu Anggota KPU Kep Selayar Mansur Sihadji menambahkan bahwa pada awalnya dia menghadiri persidangan mewakili pihak terlapor para KPPS.
“Jadi awalnya kami menghadiri persidangan di Bawaslu itu mewakili para terlapor dalam hal ini para KPPS. Namun dari kuasa hukum pelapor saat itu menolak jika diwakilkan. Atas alasan tersebut dan mempertimbangkan jarak antara kota benteng dan domisili para terlapor akhirnya para KPPS terlapor tersebut kemudian menunjuk saudara Saenuddin, SH sebagai kuasa hukum terlapor. Nanti pada sore harinya, saya dihubungi oleh pihak Bawaslu bahwa setelah dilakukan kajian dalam perbawaslu maka saya atas nama KPU dapat menjadi kuasa hukum pendamping”, tegas Mansur Sihadji.
“Namun demikian saya kira upaya hukum telah berjalan dan kewajiban kita menghormati proses tersebut. Apapun keputusan dari Bawaslu terkait persoalan yang disangkakan, pihak KPU Kepulauan Selayar akan melaksanakan sesuai peraturan perundang undangan yang berlalu”, tutup Mansur.