Selayarnews.com – Untuk memastikan kelancaran dan ketertiban pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jumat (8/6) menerbitkan Surat Nomor : 574/PL.03.6-SD/06/KPU/VI/2018 perihal Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan 2018.
Surat edaran ini bemumat beberapa hal, salah satunya yaitu Bagi pemilih yang pada saat hari pemungutan suara tidak dapat memperlihatkan KTP-Eletronik atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat kepada KPPS yang bertugas di TPS maka tetap diperbolehkan menyalurkan Hak pilihnya sepanjang dapat memperlihatkan Formulir Model C-6 KWK sesuai dengan nama dan identitas yang bersangkutan.
Dalam surat edaran tersenut juga ditegaskan kedudukan Surat Suara yang coblos tembus simetris sepanjang coblosan tersebut tidak mengenai pasangan calon lain maka maka surat suara tersebut dinyatakan Sah.
Hal lain yang dimuat dalam Surat Edaran tersebut terkait progres penyiapan Informasi formulir hasil rekapitulasi ditingkat TPS diseluruh wilayah Kab/Kota untuk dimasukkan dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) untuk dapat diakses secara online oleh Masyarakat secara realtime melalui Website KPU Pusat.
Untuk dapat mengunduh Surat Edaran tersebut dapat melalui Link ini : Disini
®