Selayarnews– Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan kebijakan perpanjangan waktu bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan usul penetapan Nomor Induk (NI). Kebijakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diterbitkan BKN dan ditujukan kepada seluruh instansi pengelola kepegawaian.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jadwal pengisian DRH yang sebelumnya berakhir pada pertengahan September diperpanjang hingga tanggal 20 September 2025. Sementara itu, usul penetapan NI PPPK diberikan tambahan waktu hingga 30 September 2025. Perpanjangan jadwal ini diberikan untuk memberikan ruang bagi peserta yang terkendala dalam melengkapi dokumen persyaratan administrasi.
Salah satu dokumen yang mendapat perhatian khusus adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). BKN menegaskan bahwa bagi peserta yang belum memperoleh SKCK, tetap dapat melanjutkan pengisian DRH dengan melampirkan surat keterangan pengurusan SKCK dari Polres atau Polsek setempat. SKCK asli wajib disusulkan segera setelah diterbitkan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kelengkapan berkas.
Kebijakan ini diambil sebagai solusi atas banyaknya laporan dari daerah terkait antrean panjang di loket pelayanan SKCK, termasuk di Kepulauan Selayar. Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr. Mil., sebelumnya telah turun langsung menemui para pemohon SKCK dan menyampaikan bahwa pihaknya memahami kondisi masyarakat yang terdesak waktu. Ia juga memastikan seluruh pemohon akan terlayani, bahkan memerintahkan penambahan tenda dan kursi di depan loket agar masyarakat lebih nyaman menunggu.
Selain itu, pelayanan penerbitan SKCK di Polres Selayar dipastikan tetap dibuka pada hari Sabtu dan Minggu untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pemohon. Dengan adanya kebijakan perpanjangan jadwal dari BKN, para peserta seleksi PPPK diharapkan lebih tenang dalam menyiapkan dokumen persyaratan.
Melalui surat yang sama, BKN menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan instansi terkait agar seluruh tahapan administrasi PPPK paruh waktu dapat berjalan lancar. Perpanjangan ini diyakini akan membantu menyelesaikan kendala teknis yang hampir dialami di semua daerah, sembari memastikan hak para peserta tetap terjamin.
(Red)























