Benteng – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar memutuskan bahwa laporan dugaan ijazah palsu milik Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali.
Hal itu sesuai berdasarkan dari hasil rapat Gakkumdu di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar kemarin yang menetapkan untuk menghentikan kasus laporan 002/LP/PB/PROV/27.00/IX/2020 yang dilimpahkan oleh Bawaslu Provinsi Sul-Sel dan telah diregister di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar dengan Nomor : 010/LP/PB/KAB/27.22/IX/2020 tentang adanya dugaan Pelanggaran Pemalsuan Dokumen salah seorang Calon Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2020, tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Selayar terhadap Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Pencalonan Bupati Laporan Nomor: 002/LP/PB/PROV/27.00/IX/2020 belum memenuhi 2 alat bukti untuk ditingkatkan ditahap penyidikan,” Ungkap Suharno Selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu (30/9).
Menurutnya, Laporan dari LSM Perak atas nama HS (23 tahun) yang merupakan warga Selayar itu tidak bisa dibuktikan.
“Kami sudah melakukan verifikasi ke pelapor, terlapor dan juga instansi terkait yaitu Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan,” Imbuhnya.
Sebagai korban pencemaran nama baik, Muh. Basli Ali ternyata lebih mengedepankan sisi humanis dalam menyikapi hal tersebut sebagai bukti bahwa sosoknya memang sangat ramah dan murah hati seperti kabar yang disampaikan masyarakatnya selama menjabat.
“Terkait laporan dari LSM Perak kami ucapkan terima kasih dan langkah Bawaslu dengan melakukan klarifikasi ke Provinsi,” Ungkapnya saat ditemui Selayarnews.com.
Menurutnya, dalam pesta demokrasi yang dihadapi seperti saat sekarang ini, tentu tindakan-tindakan seperti itu tidak boleh terus berulang.
“Harapan kami tentunya bahwa kedepan tidak ada lagi hal-hal seperti ini, yang ujung-ujungnya bisa menimbulkan keresahan di masyarakat,” Ucap Basli.
Dengan adanya hal tersebut menurut Basli bisa membuat kaget masyarakat karena Terkait ijazahnya yang ditujukan palsu sudah melewati pemeriksaan sejak beberapa tahun lalu.
“Tentu masyarakat dibuat kaget karena ijazah itu sudah beberapa kali dipakai untuk mendaftarkan diri pada legislatif selama 3 periode, mendaftar Bupati 2 kali sampai hari ini dan sudah ditetapkan oleh KPU, namun ternyata hari ini hal tersebut dituduhkan. Saya kira ini hanya persoalan elektoral saja,” Bebernya.
Lebih jauh, terkait LSM Perak yang melakukan pelaporan menurut Basli masih menunggu niatan baik dan belum melanjutkan ke meja hijau.
“Tentu kita juga berharap ada niat baik dari pelapor untuk meminta maaf tentang apa yang telah mereka sangkakan kepada saya. Semoga ini juga bisa menjadi pembelajaran jika mempermalukan seseorang karena jangan sampai hanya untuk kepentingan orang lain kita yang jadi korban,” Jelasnya.
Terakhir, Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Muh. Basli Ali yang berpasangan Saiful Arif dengan nomor urut 2 ini menyampaikan akan menempuh jalur hukum jika pelapor tidak memperlihatkan niatan baiknya.
“Kita beri waktu 2 hari untuk niat baiknya dalam hal ini meminta maaf baik itu di media sosial, cetak ataupun secara langsung. Selanjutnya tentu kita akan proses,” Tutupnya.
Bolls
Discussion about this post