Selayar – Undang-undang Omnibus Law menuai berbagai macam protes. Sejak diketuknya palu sebagai tanda pengesahan, riak demonstrasi terjadi di beberapa daerah Indonesia dengan menyatakan penolakan.
Di Kabupaten Kepulauan Selayar, massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Selayar menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar untuk menolak UU Omnibus Law dengan membawa baliho dan pengeras suara, Senin (12/10).
“Kita hadir disini untuk memastikan bahwa anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar menyatakan siap menolak UU Omnibus law,” Ungkap orator.
Para pendemo merasa kesal karena tidak dapat bertemu dengan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar yang sedang cuti kampanye.
“Seharusnya DPRD harus hadir untuk memikirkan ketimpangan yang ada saat ini dan menjadi wakil kami,” Teriaknya.
Setelah beberapa menit menyampaikan pendapat, aparat kepolisian Polres Selayar membubarkan massa aksi tersebut dengan alasan bahwa aksi unjukrasa tersebut tidak memiliki izin.
“Mereka sudah kami kasih kesempatan untuk menyampaikan orasinya. Namun kegiatan ini tidak ada STTP nya jadi kami himbau untuk tidak melakukan aksi namun ada upaya-upaya untuk menduduki kantor dewan dan hal itu bisa membuat hal yang tidak kondusif di Kabupaten Kepulauan Selayar,” Ungkap Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud.
Menurutnya, pemberitahuan terkait aksi tersebut baru diterima oleh Polres Selayar pada H-1. “Penolakan Omnibus law silahkan saja namun hal ini sudah menjadi keputusan Pemerintah yang harus ditaati siapapun juga. Kami juga sudah kasih kesempatan untuk bertemu dengan Sekretaris Dewan dan saya rasa sudah cukup,” Imbuhnya.
Dalam aksi damai yang dilakukan oleh pengunjuk rasa akhirnya dibubarkan oleh aparat kepolisian setempat dengan mengamankan baliho, pengeras suara serta beberapa orang pendemo.
“Untuk yang diamankan kami akan bawa ke kantor untuk dimintai keterangan dan dimintai informasi tentang apa saja yang akan disampaikan ke pemerintah. Nanti kita bisa fasilitasi,” Tutupnya.
Bolls
Discussion about this post