Selayarnews.com – Pasca di datangi puluhan warga Desa Lowa yang mempermasalahkan Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional, Komisi I DPRD Kepulauan Selayar segera menggelar rapat koordinasi dengan BPN Kepulauan Selayar.
Bertempat diruang rapat Komisi I DPRD Kepulauan Selayar rapat koordinasi dipimpin langsung oleh ketua Komisi I Ady Ansar,S.Hut.,M.MPub dan dihadiri oleh anggota komisi I, H.Nadeng Kepala Pertanahan yang mewakili Pemerintah Daerah Kepulauan Selayar dan Kepala Pertanahan Nasional Puji Amin,S.Hut (Kamis,7 September 2017).
Dari hasil rapat antara Komisi I DPRD Kepulauan Selayar dan BPN dihasilkan beberapa kesimpulan antara lain :
- Berdasarkan Persentasi yang disertai dokumen pendukung, Pelaksanaan PTSL oleh kantor pertahanan Kabupaten Kepulauan Selayar telah dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Agraria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 35 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
- Terhadap aspirasi masyarakat yang mendesak Kepala Kantor Pertanahan untuk mempublikasikan hasil pelaksanaan pengukuran, Kepala Kantor Pertanahan menjelaskan bahwa pengumuman tersebut akan dilakukan setelah entri data, link gambar selesai diolah dan diperkirakan akan publikasi awal oktober dan akan diumumkan di Kantor Desa Lowa, Masjid dan Tempat Tempat umum. Selanjutnya, masyarakat dapat mengajukan Nota Keberatan jika ada data yang tidak sesuai dengan fakta kepemilikan tanah.
- Komisi I DPRD Kepulauan Selayar dan Kepala kantor Pertanahan disaksikan oleh Pejabat Mewakili Pemerintah daerah telah sepakat bahwa terhadap tanah tanah hasil pengukuran yang tidak jelas alas haknya akan dibatalkan atau tidak dilanjutkan penerbitan sertifikatnya.
- Bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,bidang tanah yang diukur dibagi kedalam lima kelompok cluster yaitu (1) Cluster Tanah K 1 yaitu tanah yang telah diukur akan dibuatkan sertifikatnya secara langsung karena telah memiliki alas hak jelas; (2) Cluster Tanah K 2 Yaitu Bidang Tanah yang Bersengketa; (3) Cluster Tanah K 3 Yaitu Bidang tanah yang pemiliknya belum diketahui; (4) Cluster Tanah K 4 Yaitu Bidang tanah yang sudah ada sertifikatnya; (5) Cluster tambahan yaitu cluster tanah yang pemiliknya tidak mau disertifikatkan;
- DPRD Kepulauan Selayar meminta kepada pembawa aspirasi agar menyampaikan data nama nama beserta luasan tanah dan lokasi yang dianggap bermasalah dalam peroses pengukuran tersebut serta dilengkapi dokumen atau alas hak yang dimiliki dan diserahkan paling lambat tanggal 20 September 2017 ke DPRD untuk selanjutnya diserahkan ke kantor pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai bahan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut untuk menemukan fakta kepemilikan yang sah;
- Terhadap pembayaran R0. 250.000 / Sertifikat yang disampaikan oleh pembawa aspirasi kepala kantor pertanahan menjelaskan bahwa pembayaran tersebut didasari pada SKB Mendafri, Kementerian Desa dan Kementerian Agraria yang peruntukannya untuk pengadaan patok tanda batas (beton), Materai, Administrasi Desa, Akomodasi dan Transportasi Desa (Aparat Desa yang membantu);
Komisi I DPRD Kepulauan Selayar juga meminta kepada semua pihak untuk menaati dan mengawasi kesepakatan yang ada dan khusus kepada Kantor Pertanahan diharapkan untuk kerja lebih profesional, transparan, Independen berdasarkan data dan fakta yang sebenarnya.
****
(DA)