Selayarnews.com – Sengketa kepemilikan Pulau Kakabia yang terletak diantara Kabupaten Kepulauan Selayar dan Buton Selatan telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan putusan MK nomor 24/PUU-XVI/2018 tentang gugatan yang diajukan Bupati Kepulauan Selayar H.Muh Basli Ali bersama Ketua DPRD Kepulauan Selayar Mappatunru, S.Pd tentang pembentukan kabupaten Buton Selatan yang memuat peta wilayah dan penjelasan UU a quo yang menyatakan bahwa keseluruhan luas wilayah Kabupaten Buton Selatan sekitar 509,92 km².
Permohonan uji materi ini dilatarbelakangi oleh status Pulau Kakabia yang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Buton Selatan berdasarkan UU Pembentukan Kabupaten Buton Selatan. Sedangkan menurut Pemohon, Pulau Kakabia merupakan wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam putusan ini, MK Menyatakan menolak gugatan Bupati Kepulauan Selayar bersama Ketua DPRD Kepulauan Selayar karena dianggap bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dan Menyatakan Sengketa Pulau Kakabia penyelesaianna dikembalikan ke Kementerian dalam negeri.
Putusan ini dibacakan oleh 8 hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman tanggal 13 Februari 2019 menyatakan menolak gugatan dengan konklusi pemohon 1 dan 2 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Bupati Kepulaun Selayar H.Muh Basli Ali saat dikonfirmasi menyampaikan telah menerima salinan putusan dari MK dan menghormati putusan MK.
“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar telah melakukan segala upaya untuk mempertahankan status kepemilikan pulau kakabia, namun dengan adanya putusan MK ini kita menghormati putusan yang dimaksud dan menunggu keputusan dari Kementerian dalam Negeri” Tandas Basli.
*****
DA























