Personil Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kab. Kepulauan Selayar, Bidang Perda melaksanakan Penegakan Hukum Larangan Merokok Khususnya di Lingkup OPD dan Kantor Kecamatan dan Kelurahan Di Wilayah Pemkab. Kepulauan Selayar. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan (Eriek Gunawan M, SH) bersama Kasi Pengawasan Dan Pembinaan (Rusli Jaya, ST) Dan Kasi Kerjasama (Syarifuddin, S.Sos), Kamis,13 /8/2020.
Berbeda dengan kegiatan sebelumnya, kali ini kegiatan Penegakan Hukum Larangan Merokok disertai tindakan penertiban sejumlah asbak yang didapati di dalam ruang kerja di kantor-kantor setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Kadis atau yang pejabat berwenang dikantor tersebut.
Kegiatan ini adalah hasil evaluasi pelaksaan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perbup Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Tanpa Rokok,karena sejauh ini masih banyak pelanggaran yang terjadi dimana para pegawai/staf yang didapati sedang merokok di dalam ruang kerja serta OPD yang belum menyediakan ruang khusus merokok.
Kedepan akan dilakukan penindakan lebih tegas bagi pelanggar dengan memberikan sanksi kepada semua pelanggar sampai pada proses pengadilan jika didapati merokok dalam wilayah KTR. Selain itu bagi OPD yang tidak memperhatikan ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017 akan dilaporkan kepada Bupati atau Sekda untuk dilakukan Tindakan berupa Teguran atau sanksi kepegawaian lainnya sesuai aturan dalam perda tersebut.
Kami berusaha melaksanakan semaksimal mungkin penegakan semua perda yang ada di Kab. Kepulauan Selayar sesuai petunjuk Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Bapak Drs. Ahmad Aliefyanto, MM.Pub. dengan mengedepankan prinsip “Humanis, Professional Dan berwibawa” terutama pelanggaran yang dianggap sangat meresahkan masyarakat, seperti perda KTR, Perda Ternak,Perda Trantibum serta perda lainnya. “Target kami persoalan ternak berkeliaran di kota benteng bisa selesai dalam kurun waktu beberapa bulan kedepan sambil menyiapkan regulasi yang ada karena masih ada regulasi yang kurang sesuai ketentuan dalam perda dan perbup”, imbuh Eriek selaku Kasi Penyelidikan dan Penyidikan SatpolPP sekaligus Penyidik Satpol.PP.