Selayarnews– Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Selayar menggelar kegiatan Ikrar Bebas dari Narkoba dan Handphone, Kamis (16/04). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan dalam rangka mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari narkoba serta penyalahgunaan handphone ilegal.
Kegiatan ikrar diikuti oleh Pejabat Struktutal, Staf, Petugas Penjagaan, CPNS, peserta magang serta warga binaan dengan penuh kesungguhan. Pembacaan ikrar menjadi simbol komitmen bersama untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan penggunaan handphone ilegal di dalam lingkungan rutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Selayar, Sofian Hadi Sasmita dalam amanatnya menegaskan pentingnya menjaga komitmen tersebut secara konsisten.
“Saya mengingatkan kepada seluruh jajaran dan warga binaan untuk tidak mencoba atau mendekati narkoba. Jauhi narkoba dan mari kita bersama-sama menjaga lingkungan Rutan ini bersih dan bebas dari narkoba serta bebas dari penyalahgunaan handphone ilegal” tegasnya.
Lebih lanjut, Kepala Rutan mengajak seluruh pihak untuk saling mengingatkan dan memperkuat pengawasan demi menciptakan lingkungan rutan yang harmonis dengan memelihara keamanan, ketertiban dan kondusifitas.
Melalui kegiatan ini, Rutan Selayar menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemasyarakatan bersih dari narkoba dan handphone serta meningkatkan integritas dan disiplin baik bagi petugas maupun warga binaan. Diharapkan, ikrar ini tidak hanya menjadi seremonial semata, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari di dalam rutan.






















