Selayarnews.com – Pasca Penambahan jabatan kepala desa 2 tahun sesuai undang undang no 3 tahun 2024, Pemerintah Desa Khusus Pasitallu menggelar Musdes penyusunan dan penetapan RPJMDES, Kamis 18 Juli 2024.
Penyusunan RPJMDES ini juga menjadi ajang penting untuk mengevaluasi 5 Tahun pemerintahan desa khusus pasitallu dibawah kepemimpinan Abdul Rahman sebagai kepala desa.
”Kami berharap dengan adanya penambahan masa bakti 2 tahun yang diberikan oleh pemerintah pusat kami bisa melaksanakan proses pemerintahan ini dengan spirit dan jiwa semangat kuat sehingga mampu memaksimalkan hal hal yang sudah menjadi program sebelumnya yang belum efektif bisa dituntaskan” Ujar Abdul Rahman.
”Selanjutnya dalam agenda penyusunan RPJMDES ini semua ide ide dan gagasan yang menjadi harapan dan mimpi mimpi bersama dapat kita tuangkan dalam bentuk administrasi RPJMDES dan akan menjadi program perioritas baru bagi kami selama 2 tahun kedepan” Tambah Edy selaku sekdes Desa Khusus Pasitallu.
”Ini menjadi langkah baru dalam upaya melakukan terobosan terobosan kebaikan yang tujuannya adalah untuk kepentingan masyarakat menuju perbaikan, kesejahteraan dan kemandirian serta kemajuan desa secara umum” Tutup Abdul Rahman Selaku kepala Desa Khusus Pasitallu.
Dengan adanya penambahan masa jabatan kepala desa sesuai Undang Undang No 3 Tahun 2024 maka jabatan kepala desa yanga awalnya periodisasi 2018-2024 akan berakhir tahun 2026 mendatang.
****