Selayarnews-Bupati Kepulauan Selayar, H. Muhammad Natsir Ali, mengajukan usulan studi perencanaan pembangunan pelabuhan pada 12 titik lokasi strategis di wilayah Kepulauan Selayar kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan layanan transportasi laut di wilayah kepulauan.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menilai studi perencanaan pelabuhan menjadi tahapan awal yang diperlukan sebelum pembangunan fisik dilaksanakan. Sebagai daerah kepulauan dengan 132 pulau dan garis pantai sekitar 250 kilometer, transportasi laut menjadi moda utama mobilitas masyarakat serta distribusi barang dan jasa antarwilayah.
Bupati Natsir Ali menyampaikan bahwa pengajuan studi perencanaan tersebut bertujuan untuk memastikan tersedianya sarana pelabuhan yang layak dan memenuhi standar keselamatan pelayaran.
Pemerintah daerah mengajukan studi perencanaan ini agar pembangunan pelabuhan ke depan dapat dilakukan secara terukur dan sesuai kebutuhan masyarakat kepulauan,” ujar Bupati, Rabu (14/01/2026)
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar, Drs. Suardi, menjelaskan bahwa tanpa studi perencanaan yang komprehensif, pembangunan pelabuhan tidak dapat dilaksanakan secara optimal.
“Studi perencanaan merupakan dasar teknis sebelum pembangunan fisik. Ini penting agar pelabuhan yang dibangun nantinya berfungsi sesuai standar keselamatan dan operasional pelayaran,” kata Suardi.
Ia menambahkan, keberadaan pelabuhan yang direncanakan dengan baik diharapkan dapat mendukung kelancaran arus penumpang dan barang, sekaligus menunjang sektor perikanan, pariwisata, dan logistik di wilayah Kepulauan Selayar.
Adapun 12 lokasi yang diusulkan untuk studi perencanaan pembangunan pelabuhan meliputi Pulau Pasitallu Timur, Pulau Tarupa, Pulau Latondu, Pulau Tambolongan, Appatanah, Pulau Polassi, Pulau Karumpa, Labuan Nipayya, Pulau Lambego dua titik, Biroda, dan Ujung Jampea. Seluruh usulan tersebut telah disampaikan langsung kepada Kementerian Perhubungan RI dan ditindaklanjuti melalui dokumen serta persuratan resmi oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.
(Red)























