Selayarnews-Pemerintah telah mengeluarkan Perpu No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.Perpu tersebut juga membahas aturan mengenai batas usia calon pelamar Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu serentak Tahun 2024.
Di dalam Perpu No 1 Tahun 2022 terdapat perubahan batas usia untuk calon anggota baik Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa maupun pengawas tingkat TPS yakni berumur 21 tahun.
Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Suharno, SH mengatakan perubahan batas usia minimal Panwaslu Kelurahan/Desa menjadi 21 tahun merupakan usulan Bawaslu RI berdasarkan pengalaman Pemilu dan Pilkada sebelumnya, karena banyak daerah yang kesulitan untuk mendapatkan calon Anggota Panwaslu Desa/Kelurahan karena batas usia minimal 25 tahun,
“Untuk konteks Selayar pengalaman kami selama ini, kami tidak mengalami kendala terkait syarat usia minimal 25 tahun sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Suharno, Jumat (30/12/2022).
Ketua sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Pendidikan, Pelatihan Data dan Informasi Bawaslu Kepulauan Selayar ini menyebut pihaknya akan menyampaikan regulasi baru ini ke Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Selayar menjelang perekrutan calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa mendatang.
“Akan kita terapkan karena ada perubahan pada syarat batas usia minimum yang diatur dalam Undang-Undang sebelumnya,” ujar Suharno. (Cnr)