Selayarnews– Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut calon presiden dan wakil presiden 2024. Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut, yang dilaksanakan di Kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).
Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari beserta jajaran Komisioner dan dihadiri 3 (Tiga) Pasangan Capres-cawapres beserta rombongan pendukung masing-masing.
Penetapan Nomor Urut Capres-cawapres dituangkan dalam Keputusan KPU bernomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pilpres 2024.
“Menetapkan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini,” kata Hasyim Asy’ari.
Berikut nomor urut peserta Pilpres 2024:
Nomor Urut 1, Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Nomor Urut 2, Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Nomor Urut 3 Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Adapun Pelaksanaan Pengundian sebelum penetapan, dimana Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang mendapatkan kesempatan awal dan mendapatkan nomor urut 1, Selanjutnya giliran Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapatkan nomor urut 3, Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada giliran selanjutnya mendapatkan nomor urut 2.
(Red/Dok.KPU RI)