Selayarnews– Sejumlah Warga Kabupaten Kepulauan Selayar patut bersyukur karena didaftar sebagai Calon Penerima Bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (Bansos RTLH).
Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah program pemerintah untuk merenovasi atau merehabilitasi rumah penduduk miskin atau kurang mampu yang tidak layak huni.
Kepala Desa Tambolongan Makkawaru mengaku bersyukur karena beberapa Warganya yang kurang mampu telah didaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), meskipun demikian ia berharap agar dapat segera direalisasikan karena sudah akhir tahun.
“ Belum disalurkan pak, baru sementara proses. Ada 15 KPM yang diusulkan di Desa kami, Info terakhir calon penerima disuruh memasukkan proposal uraian bahan yang dibutuhkan senilai bantuan yg akan diterima. Seperti semen, seng, kayu dan yang lainnya. Langsung ke Dinsos pengajuannya tidak melalui Pemdes. “ Kata Makkawaru.

Ia pun berharap agar bantuan tersebut dapat segera diterima agar Warga yang rumahnya tidak layak huni tersebut dapat segera memperbaiki rumahnya, apalagi saat ini sudah musim hujan dan rawan cuaca ekstrim.
“ Karena ini sudah akhir tahun, Saya berharap tentunya bisa direalisasikan secepatnya, agar Warga kami bisa memperbaiki rumahnya “ tambahnya.
Untuk diketahui, Desa Tambolongan, merupakan salah satu Desa Penerima Program ini, yang merupakan salah satu upaya pemerintah dalam pengentasan kemiskinan.
Berbeda dengan Desa Tambolongan, Desa Jinato sebagai salah satu Desa Penerima diinformasikan telah mulai direalisasikan, namun pengadaan bahannya difasilitasi oleh Pemerintah Desa setempat.
Kepala Dinas Sosial Kepulauan Selayar, Hj. Satmawati, S.Sos., M.AP., menjelaskan bahwa dana Bansos RTLH pada dasarnya tidak dititipkan kepada pemerintah desa, tetapi digunakan langsung oleh KPM untuk belanja bahan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Namun, Desa Jinato menjadi pengecualian karena kepala desa di sana memiliki armada untuk pengangkutan material, sehingga KPM diarahkan untuk berbelanja melalui pemerintah desa.
“Kami dari Dinsos mendampingi KPM dalam pembelanjaan sesuai kebutuhan. Kepala Desa Jinato bersedia menyediakan bahan material karena memiliki fasilitas armada, sehingga mempermudah proses distribusi,” ujar Hj. Satmawati dikutip dari salah media, pada Jumat (6/12/2024).
Untuk diketahui, Rumah yang termasuk RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan luas bangunan, dan kesehatan penghuni.
Syarat-syarat untuk mengajukan bantuan RTLH di antaranya:
- Menyiapkan kwitansi bermaterai
- Menandatangani Pakta Integritas penerima bansos bermeterai
- Menandatangani Surat Pernyataan Tidak Sedang Menerima Dana Bantuan yang Sejenis.
- Menyiapkan fotokopi Virtual Account Bank a.n. Pemohon.
- Menyiapkan fotokopi KTP dan KK
- Proses pencairan bantuan RTLH membutuhkan waktu sekitar 60 hari.
(Red)