Selayarnews– Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal Pemilu serentak tahun 2024 pada 14 Februari. Jadwal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 21 Tahun 2022.
Partai politik harus segera berbenah menyongsong dimulainya tahapan Pemilu 2024. Mengingat Tahapan pertama yang akan dilakukan oleh KPU Kepulauan Selayar adalah tahap pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik.
Meskipun demikian secara teknis akan disosialisasikan terlebih dahulu ke hadapan publik.
Hal itu disampaikan oleh KPU Kepulauan Selayar dalam giat nobar “Launching hari pemungutan suara”, bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Tanadoang, Kantor KPU Kepulauan Selayar, pada Senin (14/2) malam.
Tahapan pertama Pemilu 2024 yaitu pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik, menurut KPU RI, tahap rancangan tersebut akan dimulai pada bulan Juni, dan akan tetap dilakukan Pengumuman 120 hari sebelum masuk tahapan verifikasi dan penetapan parpol.
” Insha Allah akan kita sosialisasikan terkait dengan rancangannya. Kita juga akan melakukan uji publik dengan mengundang bapak/ibu sekalian,” ujar Nandar di hadapan forum
Ketua KPU Kepulauan Selayar menyampaikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi pemerintah dan Partai Politik. Hal tersebut bertujuan agar dihasilkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu serentak 2024.
“Terkait dengan akurasi DPT, kami akan terus berupaya semaksimal mungkin, akan tetap melakukan koordinasi dengan Disdukcapil, Partai Politik dan lembaga lainnya, untuk dapat mengembangkan sarana dan prasarana agar lebih memudahkan update dan akses data pemilih,” kata Ketua KPU Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin.
Diketahui, Kegiatan peluncuran hari pemungutan suara Pemilu serentak 2024 yang dilaksanakan oleh KPU RI, juga diikuti oleh KPU yang berada di 34 Provinsi di Indonesia secara daring. Ditandai dengan simulasi pencoblosan surat suara. (AJ).