Selayarnews.com – Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah digelar perdana hari ini di Jakarta. Sebagai pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melalui KPU Kabupaten/Kota mulai mempersiapkan alat bukti yang akan dijadikan bahan persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Selaras dengan hal tersebut, malam ini, Jum’at (14/6) KPU Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Stakeholder bersama dengan narahubung Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Ketua KPU Kepulauan Selayar dalam pembukaannya menjelaskan bahwa beberapa alat bukti yang diminta untuk dipersiapkan oleh KPU RI saat ini masih berada dalam kotak suara yang disimpan di gudang logistik.
“Kami mengundang seluruh saksi atau narahubung dari peserta Pemilu 2019 kiranya dapat bersama-sama menyaksikan pembukaan kotak tersebut sebagai wujud tranparansi kerja kami sebagai penyelenggara kepada seluruh elemen masyarakat” jelas Nandar Jamaluddin.
Sementara Kapolres Kepulauan Selayar yang diwakili oleh Kasat Intelkam mengatakan bahwa seluruh proses kegiatan pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh KPU Kepulauan Selayar akan dibackup oleh petugas pengamanan dari Polres Kepulauan Selayar.
“Olehnya itu kami berharap kepada KPU dan jajarannya agar dalam pelaksanaan giat ini senantiasa berjalan sesuai dengan aturan yang ada dan kepada para saksi dari peserta Pemilu kiranya dapat bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung” harap AKP. Andi Agus.
Sesuai dengan rencana, kegiatan pengumpulan alat bukti tersebut akan dimulai pada hari Minggu, namun jadwal tersebut masih bersifat tentatif menunggu penyampaian lebih lanjut dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan.(B2)