Benteng – Setelah menetapkan 2 pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju pada pemilihan Desember 2020, proses tahapan KPU dilanjutkan dengan menggelar rapat pleno terbuka hasil penelitian administrasi dokumen syarat pencalonan dan syarat calon di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin malam (14/9).
Dalam rapat pleno terbuka tersebut dihadiri oleh Nandar Jamaluddin selaku Ketua KPU dan 3 orang Komisioner KPU lainnya yaitu Andi Dewantara, Mansur Sihadji dan Sukardi, LO masing-masing Bapaslon serta para pimpinan partai pengusung.
Andi Dewantara selaku Komisioner Divisi teknis mengungkapkan bahwa rapat pleno terbuka ini adalah perealisasian amanah dari PKPU Nomor 3 tahun 2017 pasal 54 ayat 1.
“Penyampaian hasil penelitian administrasi kepada para pasangan calon dan partai-partai pengusung. Penyampaian hasil penelitian ini wajib dilakukan melalui rapat pleno terbuka, olehnya itu kami menghadirkan Bawaslu, partai pengusul, Lo Bapaslon dan sebenarnya kami mengundang juga masing-masing calon hanya saja kedua pasangan tersebut tidak sempat hadir,” Ungkapnya.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nandar Jamaluddin, dalam pemaparan hasil penelitian administrasi tersebut juga ditetapkan bahwa kedua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar telah memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon.
“Berita acara dengan nomor 217/02.2.BA/7301/KPU-Kab/IX/2020 menetapkan pasangan Muh.Basli Ali – Saif Arif (BAS) dengan masing-masing Komisioner bertandatangan dan untuk pasangan Zainuddin-Aji Sumarno (ZAS) dengan nomor, 216/02.2.BA/7301/KPU-Kab/IX/2020 juga dengan masing-masing Komisioner bertandatangan. Ibu Andi Nastuti sebagai salah satu Komisioner tidak sempat hadir, akan tetapi dengan adanya empat orang Komisioner pada rapat pleno terbuka kali ini sudah bisa dikatakan qorum,” Papar Nandar Jamaluddin selaku ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar.
Juga terjadi diskusi antara pihak Bawaslu dan KPU tentang beberapa hal terkait dengan keabsahan dokumen-dokumen masing-masing pasangan calon salah satunya adalah dokumen ijazah.
“Ijazah ini sebenarnya secara administratif, seluruh ijazah minimal SLTA dari dua pasangan calon ini sudah memenuhi syarat. Intinya sudah dilegalisir dan sudah sah sebenarnya. Tetapi meskipun demikian KPU juga perlu melakukan pengujian dalam rangka pembuatan KPU jika kedepannya ada gugatan terhadap penetapan KPU sehingga kami lakukan klarifikasi,” Imbuhnya.
Andi Dewantara menyebutkan ada sejumlah klarifikasi yang dilakukan ke beberapa pihak seperti di beberapa SMK,Universitas Muslim Indonesia, SMA Binamo, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan juga Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Di PKB kami lakukan klarifikasi kesana terkait adanya perbedaan penandatangan. SK kepengurusannya PKB Selayar ditandatangani oleh pengurus lama sementara pengurus lama sudah demisioner sejak 2019 sehingga di 2019 PKB melakukan Munas dan terpilih pengurus baru dan yang bertandatangan di B1KWK sudah pengurus baru, jadi ada perbedaan penandatangan antara SK dan B1KWK olehnya itu kami melakukan klarifikasi,” Jelasnya.
Lebih jauh, Andi Dewantara menjelaskan bahwa dalam tahapan pendaftaran yang dilakukan oleh masing-masing bakal pasangan calon telah menyetorkan juga nama-nama tim kampanye yang secara resmi di daftarkan ke KPU. Namun perubahan tim kampanye tersebut menurutnya bisa dilakukan perubahan sesuai dengan batas waktu yg ditentukan.
“Daftar nama-nama Tim kampanye adalah salah satu syarat pencalonan pada saat pendaftaran yang dituangkan dalam model BC1KWK. Namun didalam PKPU No. 10 tahun 2017 tentang kampanye bahwa susunan daftar nama-nama tersebut dapat dilakukan perubahan dalam jangka waktu sehari sebelum masa kampanye yang ditetapkan pada 26 September, jadi sampai tanggal 25 boleh dilakukan perubahan masing-masing Bapaslon yang harus dituangkan dalam model BC6KWK tentang perubahan struktur tim kampanye dan narahubung,” Kuncinya.
Terakhir, sebagai penutup rapat pleno terbuka tersebut Nandar Jamaluddin membacakan berita acara hasil rapat dan melakukan 3 kali ketukan palu sebagai tanda bahwa segala keputusan rapat tersebut dinyatakan sah dan melakukan penyerahan dokumen kepada masing-masing LO Bapaslon serta partai-partai pengusung.
Bolls























