Benteng – Muh. Basli Ali selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar gunakan aplikasi E-Filing untuk melaporkan SPT tahunan orang pribadi secara online. Hal itu dilakukan di Rumah Jabatan Bupati. Dalam penggunaan aplikasi tersebut, Bupati Selayar didampingi oleh Ridwan selaku Kepala KP2KP Benteng, Selasa (15/3).
“Hari ini saya telah melaporkan SPT tahunan PPh tahun pajak 2021 dengan didampingi oleh rekan-rekan dari Kantor Pajak Selayar,” Ucap Basli.
Ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat dan para OPD untuk melakukan pelaporan pajak baik perseorangan maupun badan dengan menggunakan aplikasi pembayaran melalui E-Filing yang disediakan oleh kantor perpajakan.
“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat yang memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT tahunan dengan menggunakan E-Filing. Caranya mudah dan bisa kapan saja dan dimana saja,” Tutur Basli.
Muh. Basli Ali juga mengharapkan agar pelaporan SPT tahunan bisa segara dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan yakni batas pelaporan 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan.
“Lebih awal lebih nyaman, pajak kuat Indonesia Maju,” Lanjut Basli.
Sementara itu, Ridwan selaku Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng Selayar mengatakan bahwa agar masyarakat bisa meningkatkan kesadaran untuk taat pajak dengan berbagai kemudahan yang disediakan, salah satunya melalui aplikasi yang bisa dilakukan melalui E-Filing.
“Kami berharap agar bisa dijadikan sebagai contoh bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran pajak khusunya di Kabupaten Kepulauan Selayar,” Harap Ridwan. (AL)