Selayarnews.com – Sehubungan dengan Tahapan pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019 yang sedianya berakhir tanggal 16 Oktober 2017 Pkl 24.00 wita, namun diperpanjang selama 1 x 24 jam berdasakan Surat Edaran KPU RI Nomor 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 tanggal 16 Oktober 2017, yang menyebutkan bahwa bagi Partai Politik yang belum sesuai data keanggotaan yang diserahkan dengan yang tertera dalam Sipol, masih diberi kesempatan untuk melengkapi dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak berakhirnya waktu penyerahan dokumen persyaratan tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WITA.
Sehubungan dengan hal tersebut berikut penjelasan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar yang disampaikan oleh Ketua KPUD Hasiruddin, S.Sos ke Redaksi Selayarnews.com :
1. DPP Parpol dihitung mendaftar bila hadir mendaftar pada tgl 16 okt sebelum jam 24.00 WIB. Dokumen harus lengkap dan pemenuhan kelengkapan dalam kerangka waktu setelah DPP Parpol hadir mendaftar hingga dokumen lengkap.
2. Berlaku juga di kab/kota. DPC Parpol wajib menyerahkan dokumen persyaratan ke KPU Kab/kota pd tgl 16 okt jam 24.00 (waktu setempat). Bila dokumen belum lengkap, DPC diminta melengkapi hingga batas waktu tsb.
3. Pemberian TT oleh KPU kab/kota pada prinsipnya sudah dapat dilakukan oleh KPU kab/kota bila DPP parpol sudah mendaftar ke KPU, walau belum TT oleh KPU.
4. SE 585 diterbitkan sebagai jalan keluar bila nomor 1 dan 2 belum dapat dipenuhi. Dengan demikian konsekuensinya adalah:
a. DPP Parpol masih dapat menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan ke KPU hingga 1 x 24 jam ke depan (17 Oktober 2017 jam 24.00 WIB) dihitung sejak jam 24.00 WIB tanggal 16 Oktober 2017.
b. DPC Parpol Kab/Kota masih dapat menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan ke KPU Kab/Kota hingga 1 x 24 jam ke depan (17 Oktober 2017 jam 24.00 waktu setempat) dihitung sejak jam 24.00 waktu setempat tanggal 16 Oktober 2017.
5. Berdasarkan hal tsb, KPU dan KPU Kab/kota tetap *buka* menerima penyerahan kelengkapan dokumen persyaratan hingga 17 Oktober 2017 jam 24.00 WIB (untuk DPP Parpol) dan jam 24.00 waktu setempat (untuk DPC Parpol kab/kota).
Hingga Pkl 24.00 Wita 16/10 tercatat baru 8 Parpol yang sudah mengantongi TT dari KPU Kepulauan Selayar, Selebihnya ada yang masih melengkapi dan atau memperbaiki berkas dan juga bahkan belum menyerahkan berkas pendaftaran.

**as























