Selayarnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan untuk mendiskualifikasi Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo tahun 2024 nomor urut 4.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusan terhadap gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo nomor urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih pada Senin (24/2/2025).
Dalam persidangan tersebut, Hakim Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, kemudian menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Palopo Tahun 2024, bertanggal 5 Desember 2024.
“Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Wakil Walikota Palopo Tahun 2024,” kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam persidangan.
Selain itu, hakim juga menyatakan batal Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 1092 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, terkait nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024.
Hakim juga memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pamilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
Sementara pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 4 tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir.
Kemudian hakim juga memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 hari, sejak putusan tersebut diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.
Lalu memerintahkan kepada KPU Kota Palopo dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan termohon (in casu Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo) dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut.
Hakim juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Sulsel dan Bawaslu Palopo dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut.
Hakim juga memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Poldi) beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulsel dan Kepolisian Resor (Polres) Kota Palopo, untuk melakukan pengamanan pemungutan suara ulang Walikota dan Wakil Walikota Palopo sesuai dengan kewenangannya.
Dalam putusannya, Hakim Mahkamah Konstitusi menilai Trisal Tahir secara sah terbukti tidak memiliki ijazah SMA, yang menjadi syarat calon pencalonan kepala daerah, berdasarkan fakta persidangan permohonan pemohon yang sah dan berlandaskan hukum.
Dalam putusannya, MK juga berpendapat Trisal Tahir tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai Walikota pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo tahun 2024, sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 2 huruf j angka 1 undang-undang 10 tahun 2016.
****