Selayarnews-Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Bonerate, Kecamatan Pasimarannu, Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019, telah mengembalikan seluruh kerugian negara.
Pengembalian kedua dilakukan oleh terdakwa atas nama Sucipto selaku Direktur PT Sumber Sarana Mas Abadi melalui kuasa hukumnya an. Robertus Rande, sebesar Rp. 1.240.642.100.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kep. Selayar, Hendra Syarbaini, SH.,MH, dalam acara press release di Lobi Utama Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Rabu (17/01/2024).
Didampingi Kasi Pidsus Syakir Syarifuddin, S.H.,MH dan Kasi Intelijen La Ode Fariadin, S.H, Kajari menjelaskan bahwa sebelumnya Terdakwa telah membayar sebesar Rp 1 Milyar rupiah, sehingga total Pengembalian Kerugian Negara mencapai 100 Persen.
“sebelumnya pada tanggal 27 Desember 2023 Terdakwa juga telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.000.000.000,” kata Hendra Syarbaini, S.H., M.H., Rabu (17/01/2024).
Lanjut Kajari, dengan demikian kerugian keuangan negara dalam perkara a quo sebagaimana perhitungan BPKP yaitu sebesar Rp. 2.240.642.016.18, telah dipulihkan sepenuhnya.
“Bahwa keberhasilan tersebut tidak lepas dari upaya persuasif yang dilakukan oleh Tim Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar kepada pihak Terdakwa dan Penasihat Hukumnya,” pungkas Kajari.
Sementara itu, meskipun telah mengembalikan kerugian Negara secara keseluruhan, namun proses hukum tetap dilanjutkan kepada para terdakwa.
“Tetap lanjut proses hukumnya, pengembalian kerugian keuangan negara akan menjadi pertimbangan bagi JPU dalam menuntut para terdakwa nantinya”, kata Kasi Intelijen Kejari Selayar, La Ode Fariadin.
(Aj)