Selayarnews– Sebanyak 500 Sertipikat Elektronik diserahkan untuk Warga dari Desa Bonea Timur, Bonea Makmur dan Buki Timur, dalam Kegiatan Redistribusi Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2024, hari ini Jum’at (17/01).
Penyerahan Sertipikat dilakukan oleh Bupati Kepulauan Selayar yang diwakili oleh Sekda Drs. Mesdiyono, M.Sc. Dev, yang dipusatkan di Ruang Pertemuan Kantor Desa Bonea Timur.
Selain dihadiri oleh Sekertaris Daerah Drs. Mesdyono, M.Sc.Dev, kegiatan juga dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Suharno, SH.,MH, bersama sejumlah staf, Kepala Desa Bonea Timur, Kepala Desa Bonea Makmur, Kepala Desa Buki Timur, Babinsa, Binmas, Para Kepala Dusun, serta masyarakat Penerima Sertipikat.

Dalam acara tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Selayar mengimbau agar masyarakat sadar tentang administrasi pertanahan. la minta agar masyarakat senantiasa mengecek dan melengkapi administrasi pertanahannya.
“Saya minta dijaga baik — baik, disimpan secara aman sebab sertifikat tersebut merupakan bukti kepemilikan lahan yang sah yang akan diturunkan kepada anak cucu nanti,” ucap Suharno.
Sementara itu, Kepala Desa Bonea Timur, Patrik Edy menyampaikan terima kasihnya, karena Warganya menjadi bagian dari Penerima Program Redistribusi Tanah ini.
“ Tentu kami selaku Pemerintah Desa, bersyukur dan menyampaikan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Selayar. Program Gratis ini tentu sangat membantu, agar lahan -lahan dapat dikelola oleh Masyarakat dengan status yang jelas “ kata Patrik Edy.
Sertifikat Program Redistribusi yang diserahkan untuk 3 (Tiga) Desa ini, merupakan Sertifikat yang masuk dalam kategori jenis tanah Pertanian.
Untuk diketahui, dikutip dari situs resmi Kementerian ATR/BPR , Redistribusi tanah adalah program pemerintah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan untuk membagikan tanah kepada masyarakat.
Program ini merupakan bagian dari Reforma Agraria yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah.
Program redistribusi tanah dilakukan dengan memberikan tanda bukti hak berupa sertipikat kepada penerima tanah. Program ini gratis bagi masyarakat. Objek tanah yang masuk dalam program ini antara lain Tanah terlantar, Eks-HGU, Pelepasan kawasan hutan, dan Tanah garapan masyarakat.
(Red)