Makassar – Dengan ditundanya pelantikan Kepala Daerah terpilih yang awalnya dijadwalkan pada hari ini 17 Februari 2021 diundur pada tanggal 26 Februari 2021 mengharuskan pemerintah dalam hal ini Gubernur untuk menunjuk PLH agar bisa mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah bagi Bupati atau Walikota yang telah habis masa jabatannya.
Hari ini, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menyerahkan Surat Keputusan Pelaksana harian bagi 10 Daerah di Kantor Gubernur, Jl. Urip Sumoharjo Makassar, Rabu (17/2).
Masing-masing yang ditunjuk oleh Gubernur SulSel adalah para Sekretaris Daerah, termasuk Marjani Sultan selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar bersama Kabupaten Barru, Bulukumba, Gowa, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pangkep, Soppeng dan Kabupaten Tanah Toraja.
“Hari ini saya sudah menerima SK dari Gubernur sebagai Plh Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar bersama 9 Plh lainnya,” Ungkap Marjani Sultan.
Menurutnya, amanah yang diemban sebagai Pelaksana harian sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai bentuk agar koordinasi dalam kepemerintahan bisa terus berjalan.
“Tidak boleh ada kekosongan pemerintahan. Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih sesuai arahan mungkin akan dilaksanakan pada 26 Februari mendatang,” Imbuhnya.
Sementara itu, dalam arahannya, Gubernur Sulsel berharap, dengan tugas yang cukup singkat ini diharapkan bisa bekerja dengan baik dan benar dalam mengemban amanah sebagai Bupati di masing-masing daerahnya.
“Iya, meski cukup singkat, tapi kami berharap bapak ibu sebagai pelaksana tugas harian Bupati ini bekerja dengan baik, untuk menyiapkan pelantikan Bupati definitif,” kata Nurdin Abdullah di kantor Gubernur Sulsel, sebagaimana dikutip Sindo news.com
Berdasarkan arahan surat Mendagri dengan nomor surat 131/966/OTDA tertanggal 15 Febuari 2021 dan pasal 4 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
Bolls























