Selayar – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Benteng dan Bontoharu merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS yang ada di 2 Kecamatan tersebut. Hal ini sesuai dengan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Panwascam Benteng Nomor 001/PM.00.02/K.SN-08/2/2024.
Dalam surat rekomendasi ini Panwascam Benteng merekomendasikan PSU di TPS 021 Benteng Selatan karena berdasarkan pengawasan terdapat 7 Orang pemilih yang telah diberikan hak pilih oleh KPPS yang tidak terdaftar dalam Daftar pemilih tetap dan Daftar pemilih tambahan di TPS tersebut dan memilih hanya menggunakan E-KTP.
Hal yang sama juga terjadi di TPS 017 Kelurahan Benteng Selatan, juga terdapat satu orang pemilih yang telah diberikan hak pilih oleh KPPS yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Untuk kecamatan Bontoharu Panwascam merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 2 Lingkungan Balang Sembo Kelurahan Putabangun.
Terdapat 2 Orang pemilih yang menyalurkan hak pilihnya menggunakan KTP Elektronik dan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar pemilih Tambahan.
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang ini berdasarkan ketentuan pasal 372 Ayat 2 huruf d Undang Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pemilih yang tidak memiliki KTP Elektronik dan tidak terdaftar dalan DPT dan DPT Tambahan.
Hal ini juga berdasarkan surat edaran nomor 21 tahun 2024 tentang penyamaan persepsi terhadap isu isi dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara hasil pemilihan umum di TPS tahun 2024 bahwa pemaknaan lain disebutkan dalam pasal 80 Ayat 2 huruf d PKPU 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum adalah pemilih yang memiliki KTP EL atau suket yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan dan tidak terdaftar dalam DPTb, namun memberikan suaranya di luar TPS yang bersangkutan.