Benteng – Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan koordinasi ke pengurus DPD PAN Kabupaten Kepulauan Selayar. Pertemuan yang dihadiri oleh Andi Dewantara selaku Komisioner Divisi Teknis didampingi Kasubag Tehnis Sainal Abidin dan Operator Simpaw, Mahyudin dalam rangka melakukan klarifikasi terkait pemenuhan syarat calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Dra. Hj. Suriyani Ramli dari daerah pemilihan Kepulauan Selayar 2 yang meninggal dunia beberapa waktu yang lalu dilakukan di salah satu cafe Jl. KH. Abd. Kadir Kasim Parappa.
“Ini sebagai tindak lanjut surat DPRD Selayar tentang permintaan nama calon PAW. KPU selayar telah melakukan pencermatan terhadap hasil pemilu 2019 yang tertuang dalam model DB-DPRD KAB/KOTA. Kita menemukan nama Ali Yathas selaku caleg DPRD dapil 2 yang memperoleh suara terbanyak berikutnya setelah Alm. Hj. Suryani Ramli,” Ungkap Pakde sapaan Akrab Andi Dewantara saat dikonfirmasi, Jumat (16/7).
Ia melanjutkan, untuk memastikan bahwa saudara Ali Yathas ini masih memenuhi syarat calon PAW, maka KPU perlu melakukan klarifikasi kepada pengurus DPD PAN Selayar khususnya syarat keanggotaannya di partai politik.
“Pada pertemuan tersebut kami disambut oleh wakil ketua 1 H. Andi Idris dan Sekretaris PAN Selayar Muh. Husni serta LO PAN Firdaus. Ketua PAN tidak hadir karena beliau sedang berada di Makassar saat ini. Klarifikasi ini kami lakukan untuk mendengarkan keterangan dari pihak terkait, sehingga diperoleh informasi, fakta, dan data akurat sebagai bahan pertimbangan keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar dalam mengajukan nama pengganti antar waktu kepada pimpinan DPRD,” Imbuhnya.
Andi Dewantara juga menyampaikan bahwa klarifikasi ini dilaksanakan setelah KPU Kabupaten Kepulauan Selayar menerima pemberitahuan dari pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar melalui surat Nomor : 172.1/333/DPRD/VII/2021 tertanggal 14 Juli 2021.
“Kemarin kami telah menerima surat dari pimpinan DPRD sehingga pada hari ini kami menemui pengurus DPD Partai Amanat Nasional untuk melaksanakan klarifikasi langsung” lanjut Andi Dewantara.
KPU Kabupaten Kepulauan Selayar juga akan melakukan klarifikasi kepada Ali Yathas, yang menjadi calon pengganti dari ibu Hj. Suriyani Ramli.
“Kami juga akan melakukan klarifikasi kepada Saudara Ali Yathas namun karena beliau masih berada di luar daerah maka sesuai dengan hasil koordinasi, kami akan melakukan klarifikasi tersebut pada hari Sabtu mendatang”tutup Andi Dewantara.
Sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor : 42/Pl.07.1-Kpt/7301/KPU-Kab/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2019, Ali Yathas, S.T. berada pada peringkat suara sah calon kedua dan menjadi kandidat calon pengganti antar waktu dengan perolehan suara sah sebanyak 980 suara.
Menurutnya, ada beberapa hasil yang menjadi kesimpulan dan selanjutnya ditetapkan melalui berita acara.
“Dalam kegiatan tersebut kami mempertanyakan beberapa hal terkait dengan syarat calon PAW anggota DPRD Kabupaten yang tertuang dalam pasal 9 PKPU nomor 6 tahun 2017 dan hasil dari klarifikasi tersebut kami tuangkan dalam berita acara klarifikasi sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan usulan PAW anggota DPRD,” Tutupnya.
Bolls























