Selayarnews – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda PAM) Tirta Tanadoang mengambil langkah tegas dalam memperbaiki tata kelola perusahaan dan memperkuat efisiensi anggaran dengan menghapus tunjangan kemahalan bagi unsur Pimpinan yang meliputi Direktur dan para Kepala Bagian.
Kebijakan tersebut diumumkan Direktur Utama PAM Tirta Tanadoang, Darmawang, S.Pd., MM, dalam rapat rutin mingguan yang berlangsung di Kantor PAM Tirta Tanadoang, Rabu (17/12/2025).
Darmawang menjelaskan bahwa penghapusan tunjangan kemahalan merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Inspektorat setelah dilakukannya pemeriksaan internal, sekaligus bagian dari upaya penataan struktur keuangan perusahaan agar seluruh belanja pegawai berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Sebagai bentuk komitmen efisiensi dan menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat, mulai bulan ini tunjangan kemahalan untuk Direktur dan Kepala Bagian resmi kami hapus. Langkah ini penting demi menjaga kesehatan keuangan perusahaan,” tegasnya di hadapan para Kabag dan Kasubag.
Ia mengungkapkan, besaran tunjangan kemahalan yang dihapus meliputi tunjangan direktur sebesar Rp800.000 per bulan dan tunjangan Kepala Bagian sebesar Rp700.000 per bulan. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada penguatan keuangan perusahaan, tetapi juga menjadi wujud komitmen manajemen dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance yang transparan, akuntabel, dan patuh terhadap regulasi.
Sejalan dengan itu, PAM Tirta Tanadoang juga telah membentuk Satuan Pengawas Internal sebagai bagian dari penguatan sistem pengendalian dan pengawasan perusahaan sesuai ketentuan Permendagri terkait pengelolaan BUMD air minum. Darmawang menyampaikan bahwa SPI memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh proses kerja berjalan efektif, tertib administrasi, serta sesuai dengan standar operasional dan peraturan yang berlaku.
“Pembentukan Satuan Pengawas Internal adalah wujud komitmen kami dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik. SPI akan menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh proses lebih transparan, terkendali, dan berorientasi pada perbaikan kinerja,” ujarnya.
Direktur Utama PAM Tirta Tanadoang menegaskan bahwa penghapusan tunjangan kemahalan dan pembentukan SPI merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam membenahi kinerja perusahaan, meningkatkan efisiensi anggaran, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan air minum di Kabupaten Kepulauan Selayar. Melalui langkah-langkah tersebut, manajemen berharap sistem kerja perusahaan semakin profesional dan pelayanan air bersih kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
(Red)























