Selayarnews.com – Tanggal 23 Februari 2020 adalah batas akhir penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selayar.
Dilihat dari tahapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 16 Tahun 2019, mulai dari tanggal 19 sampai 23 Februari 2020 adalah jangka waktu penyerahan dokumen dari semua Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dokumen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga tanggal 26 Februari 2020.
“jadi penyerahannya itu sampai tanggal 23 dan pemeriksaannya itu sampai tanggal 26 Februari 2020,” Ungkap Dewantara selaku Anggota KPU Koordinator Devisi Teknis kepada Selayarnews saat ditemui pada Senin (17/2).
Mengahadapi batas akhir penyerahan dokumen itu, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar sudah melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan PKPU.
“jadi beberapa yang kami persiapkan adalah yang pertama kami menyampaikan surat kepada Pasangan Calon (Paslon) perseorangan untuk memberikan perhatian bahwa jadwal itu sudah hampir mendekati batas akhir dan kami juga menyampaikan dalam surat itu tentang dokumen-dokumen yang harus mereka (Paslon) bawa,” ucapnya.
Selain itu, Dewantara menambahkan bahwa dalam surat itu ada penyampaian-penyampaian yang lain kepada Paslon perseorangan terkait dokumen yang harus dibawa saat penyerahan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) antara Lain ada 4 dokumen.
“yang pertama itu adalah dukungan atau Model B1 KWK Perseorangan, kemudian rekapitulasi nama-nama pendukung atau B11 KWK Perseorangan, rekapitulasi jumlah dukungan per-Kecamatan atau B2 KWK Perseorangan dan yang terakhir adalah pakta integritas atau model B11:KWK Perseorangan,” jelasnya.
Mulai dari awal pembukaan penerimaan berkas terhitung sejak tanggal 19 hingga tanggal 22 Februari 2020 KPU membuka pelayanan penerimaan dokumen hanya sampai pukul 16:00 Wita tetapi di hari terakhir tanggal 23 Februari 2020 KPU masih membuka penerimaan dokumen dari Paslon perseorangan hingga pada pukul 00:00 Wita.
Lebih lanjut, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar juga telah membentuk Tim Verifikator dokumen dukungan perseorangan sebanyak 4 Tim yang akan memeriksa seluruh persyaratan dokumen dukungan dari para Paslon.
“jadi 4 Tim itu yang akan bekerja memeriksa seluruh persyaratan dokumen-dokumen tersebut nantinya akan menentukan apakah dapat lanjut ke verifikasi administrasi atau tidak,” terangnya.
Dewantara lebih jauh juga menyampaikan bahwa 4 Tim yang terbentuk ini sudah mulai bekerja semenjak dari tanggal 19 Februari 2020 dan sudah menjalankan kegiatan-kegiatan yang bisa menunjang proses penyerah dokumen dari para Paslon.
“mereka (4 Tim) juga malahan sudah melakukan simulasi dengan LO dari masing-masing Paslon kemarin di tanggal 11 Februari tentang bagaimana para Paslon menyerahkan, bagaimana design ruangannya dan lain-lain,” tutupnya.
MUH.HATIM AL ASSHAMM























