Selayarnews.com -Pengadilan Negeri Kab. Kep. Selayar bekerja sama dengan UPT SLB Negeri 1 Kepulauan Selayar untuk menyediakan layanan bagi penyandang disabilitas berupa pendampingan, pelatihan dan juru bahasa isyarat.
MOU (Memorandum of Understanding) berupa perjanjian kerja sama ditandatangani kedua belah pihak (18/02).
Acara ini sendiri digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Selayar diikuti oleh seluruh hakim, pegawai dan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri). Hadir juga para tamu undangan dari UPT SLB Negeri 1 Kepulauan Selayar.
Dengan berjalannya Program ini para difabel tidak perlu khawatir ataupun takut melaporkan perkara, menghadiri persidangan atau memanfaatkan fasilitas dan haknya di PN Selayar, apalagi dengan alasan susah dalam berkomunikasi atau pelayanannya masih kurang ramah.
*”Semoga dengan adanya kerjasama ini dapat meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan Pengadilan Negeri Selayar kepada para pencari keadilan khususnya bagi para penyandang disabilitas”, tulis dari postingan akun instagram resmi PN Selayar. (Andi Alfath)