Selayarnews-Menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu, melalui Panwascam Benteng dan Bontoharu, KPU Kepulauan Selayar menetapkan akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di 3 (Tiga) TPS yang ada di Wilayah Kecamatan Benteng dan Bontoharu.
Hal tersebut disampaikan melalui Rapat Koordinasi Persiapan PSU yang dilaksanakan KPU Kepulauan Selayar di Hotel Rayhan Square Jl. Jend. Ahmad Yani Benteng, Minggu (18/02).
Rakor tersebut melibatkan Unsur Forkopimda, Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota Bawaslu, Kesbangpol dan Utusan Parpol.
Adapun 3 TPS yang akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yaitu :
1. TPS 17 Kel. Benteng Selatan Kec. Benteng untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).
2. TPS 21 Benteng Selatan Kec. Benteng untuk pemilihan ulang PPWP, Anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi.
3. TPS 2 Putabangun Kec. Bontoharu untuk pemilihan ulang PPWP, Anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi.
“ PSU di 3 TPS dilaksanakan karena adanya beberapa pemilih di luar domisili TPS tersebut melakukan pencoblosan tanpa melampirkan atau memperlihatkan Formulir C. Pindah memilih dari KPU Kab. Kep. Selayar kepada petugas KPPS di TPS tersebut”. Ungkap Ketua KPU Andi Dewantara.
Dewantara menyebutkan bahwa untuk pemilih yang akan melakukan PSU pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 mendatang , hanya untuk pemilih yang hadir atau melakukan pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 berdasarkan absensi yang diisi di TPS tersebut.
Kajari Selayar Hendra Syarbaini dalam rakor ini menyayangkan adanya PSU yang akan digelar tersebut. Menurutnya PSU dapat merugikan pihak peserta pemilu.
“konsekuensi dari PSU ini salah satunya yaitu merugikan pihak peserta pemilu yang mana awalnya mendapatkan suara banyak berpotensi setelah dilakukan PSU tidak lagi mendapatkan suara di TPS tersebut. Olehnya itu saya berharap kepada pihak KPU Kab. Kep. Selayar agar ini menjadi catatan dan pelajaran agar kedepannya kejadian PSU ini tidak terulang kembali “ kata Kajari.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Nurul Badriyah pada kesempatan yang sama berharap agar pada Pelaksanaan PSU Nantinya tidak terjadi lagi pelanggaran.
“ Kami mengharapkan kepada para instansi dan stakeholder terkait agar bersama – sama mengawal pelaksanaan PSU ini agar dapat berjalan aman dan lancar.” harap Nurul.
Sebagaimana berita kami sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Benteng dan Bontoharu merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS yang ada di 2 Kecamatan tersebut. Hal ini sesuai dengan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Panwascam Benteng Nomor 001/PM.00.02/K.SN-08/2/2024.
Dalam surat rekomendasi ini Panwascam Benteng merekomendasikan PSU di TPS 021 Benteng Selatan karena berdasarkan pengawasan terdapat 7 Orang pemilih yang telah diberikan hak pilih oleh KPPS yang tidak terdaftar dalam Daftar pemilih tetap dan Daftar pemilih tambahan di TPS tersebut dan memilih hanya menggunakan E-KTP.
Hal yang sama juga terjadi di TPS 017 Kelurahan Benteng Selatan, juga terdapat satu orang pemilih yang telah diberikan hak pilih oleh KPPS yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Untuk kecamatan Bontoharu Panwascam merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 2 Lingkungan Balang Sembo Kelurahan Putabangun.
Terdapat 2 Orang pemilih yang menyalurkan hak pilihnya menggunakan KTP Elektronik dan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar pemilih Tambahan. (Red)