Benteng – Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar akan
dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Menjelang 82 hari menuju pemilihan, berbagai polemik bisa saja terjadi dalam perhelatan politik. Salah satunya ada adanya penyebaran berita hoax terhadap masing-masing Bakal Pasangan Calon.
Merupakan salah satu Lembaga yang berwenang dalam melakukan pengawasan dalam Pilkada, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar dibawah kepimpinan Suharno selaku Ketua Bawaslu mengatakan bahwa berdasarkan undang-undang, Bawaslu berwenang menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilihan.
“Adapun jenis pelanggaran pemilihan yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” Ungkapnya, Jum’at (18/9).
Suharno juga mengatakan, setiap laporan atau temuan dari hasil pengawasan pengawas pemilu akan dilakukan kajian untuk menentukan apakah peristiwa tersebut mengandung dugaan pelanggaran pemilihan.
“Jadi yang menjadi wewenang Bawaslu adalah pelanggaran pemilihan dan jika hasil kajian tenyata pelanggaran terhadap undang undang lainya akan diteruskan ke lembaga atau instansi terkait,” Imbuhnya.
Dalam melakukan tugasnya, Bawaslu akan melakukan kajian terhadap setiap informasi yang diterima atau didapatkan langsung oleh pengawas pemilu, begitupun termasuk dengan peredaran berita hoax.
“Tentu akan dikaji apakah penyebaran berita hoax mengandung dugaan pelanggaran pidana pemilu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pidana dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Jadi setiap informasi yang diterima maupun didapatkan langsung oleh pengawas pemilu akan dikaji terlebih dahulu apakah peristiwa tersebut mengandung dugaan pelanggaran pemilu atau tidak. Misalnya jika hasil kajian Bawaslu mengandung dugaan pelanggaran pidana pemilu akan diteruskan ke sentra Gakkumdu dan jika dugaan pelanggaran pidana umum akan diteruskan ke kepolisian,” Paparnya.
Selanjutnya, saat ini dalam tahapan pilkada Kabupaten Kepulauan Selayar pihak Bawaslu telah menerima informasi atau laporan yang kemudian dilakukan kajian.
“Sudah ada. Yang di proses Bawaslu 15 temuan dan 7 laporan, hasil kajian Bawaslu dengan kategori pelanggaran 16 kasus, bukan pelanggaran 6 kasus dan jenis pelanggaran pemilihan yaitu Administrasi 11, Kode etik 1 lalu hukum lainya 4,” Bebernya.
Lebih jauh, Suharno selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar juga menjelaskan bahwa sudah ada dua dugaan pelanggaran pidana pemilu yang diteruskan ke sentra Gakkumdu.
“1 kasus temuan dugaan pemalsuan dukungan calon perseorangan, satu kasus dugaan pemberian mahar politik Prof Akbar Silo ke pengurus DPW PAN Sulsel,” Jelasnya.
Namun dua kasus tersebut dihentikan di pembahasan kedua sentra Gakkumdu karena belum memenuhi 2 alat bukti untuk ditingkatkan pada tahap penyidikan.
“Tidak memenuhi alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP,”
Dalam pasal yang dimaksud Suharno, terdapat 4 alat bukti yang harus terpenuhi untuk melanjutkan ke tahap penyidikan, pertama adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan juga keterangan terdakwa. Hanya saja Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar ini enggan menjelaskan lebih jauh terkait apa saja 2 hal alat bukti yang tidak terpenuhi.
“Intinya alat bukti bro. Itu alat bukti menurut KUHAP, ” Tutupnya.
Bolls