Selayarnews.com – Wakil Ketua I Komisi C DPRD Provinsi H. Ady Ansar, S.Hut., M.MPub., IPM melakukan penyebarluasan Perda Prov. Sulsel Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Lahan Kritis di Desa Balang Butung Kec. Buki Kab. Kepulauan Selayar, Sabtu 18 Januari 2020.
Dalam penyampaiannya, Ady Ansar menjelaskan bahwa perlu sosialisasi pelaksanaan kegiatan pengendalian pada
masyarakat dan pemangku kepentingan lainya di masing-masing lokasi.
“Perlu ada pelatihan masyarakat tentang teknologi pengendalian pada berbagai fungsi dan peruntukan lahan dan pembentukan kelembagaan kelompok pengendali lahan kritis di setiap Desa, kemudian perlu melakukan pemberdayaan dan penguatan kelompok pengendali lahan kritis pada setiap kabupaten”, Kata Ady Ansar.
Abu Bakar Plt. Kepala UPT KPH Selayar yang hadir sebagai narasumber, menjelaskan Pelaksanaan Pengendalian Lahan Kritis dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal dan kemampuan ekonomi masyarakat.
“perlu ada peran serta masyarakat dalam Pengendalian Lahan Kritis mulai dari perencanaan, pelibatan aktif dalam pelaksanaan kegiatan, penyediaan bibit tanaman tahunan, dan penanaman dan pemeliharaan, serta Pengawasan”, ungkap Abu bakar.
Turut hadir dalam kegiatan penyerbarluasan Perda ini yaitu Kepala Desa Balang Butung Muslimin, Babinsa Balang Butung, tokoh agama, tokoh, pemuda, tokoh perempuan, dan ratusan masyakat Desa Balang Butung. (R)