Benteng – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar masing-masing melakukan kampanye di beberapa wilayah.
Dengan dua pasangan sebagai peserta pemilihan Kepala Daerah yaitu ZAS nomor urut 1 dan BAS nomor urut 2 gencar melakukan kampanye di masyarakat.
Terkait masa kampanye yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar menghimbau kepada para paslon untuk tetap memenuhi standar ataupun regulasi yang berlaku.
“Kemarin KPU sudah melakukan bimtek di Makassar dengan menghadirkan LO dan operator masing-masing pasangan calon tentang Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) disitu telah dijelaskan dengan rincian tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan dana kampanye. Apa yang masuk dan kampanye dan bukan dana kampanye sudah dijelaskan disitu,” Ungkap Abdul Kadir selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa (13/10).
Lebih jauh, Abdul Kadir juga mengatakan bahwa dalam melakukan kampanye, para paslon tidak boleh melakukan pembagian uang dengan alasan apapun.
“Terkait pertemuan itu kemarin, kami dari Bawaslu sangat mengharapkan supaya segala pengeluaran termasuk makan, minum dan transportasi tidak boleh dalam berbentuk uang sesuai dengan PKPU yang berlaku semuanya harus berbentuk barang,” Imbuhnya.
Jika misalnya masing-masing paslon melakukan kampanye disuatu wilayah, menurut Abdul Kadir harus dikoordinir dengan baik oleh panitia pelaksana atau LO paslon.
“Misalnya jika paslon melakukan kampanye dan masyarakat yang ingin hadir dari luar pulau dan membutuhkan pengeluaran bensin maka panitia atau LO harus menyediakan nota kosong untuk pembelian bensin ataukah menyediakan bensin yang akan dibagikan,” Jelasnya.
Semua pengeluaran dan penerimaan dana kampanye akan diawasi ketat oleh Bawaslu baik di lapangan ataupun dalam jaringan.
“Kami juga punya akses tersendiri untuk Sidakam dalam mengawasi semua pertanggungjawaban dana kampanye dan juga ketika paslon melakukan kampanye di lapangan kami juga memiliki petugas yang mengawasi,” Bebernya.
Selain itu, Mansur Sihadji selaku Komisioner KPU mengatakan bahwa kedua pasangan calon yaitu Zainuddin-Aji Sumarno (ZAS) dan juga pasangan H. Muh. Basli Ali – H. Saiful Arif (BAS) telah melakukan pelaporan dana awal kampanye.
“Laporan dana kampanye itu merupakan kewajiban semua pasangan calon berdasarkan pasal 19 PKPU no 5 tahun 2017 itu tentang dana kampanye. Para pasangan calon wajib melaporkan dan menyusun dana kampanye secara periodik,” Ungkapnya.
Pembukaan LADK menurutnya sesuai tahapan dilakukan pada 23 hingga 24 September lalu. “Penyerahan LADK pada tanggal 25 September 2020. Masing-masing sudah membuka rekening khusus dana kampanye dengan pasangan ZAS sebesar Rp. 5.000.000 dan BAS juga Rp. 5.000.000,” Imbuhnya.
Setelah itu akan ada fase yang namanya laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) bagi setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Sumbangan dana kampanye ini bisa dari partai politik, kelompok Organisasi yang berbadan hukum atau perorangan,” Lanjutnya.
Akan tetapi sumbangan dana kampanye tersebut juga diatur besarannya oleh PKPU dengan batas-batas maksimum.
“Kalau partai politik dan kelompok itu, sumbangan yang bisa diberikan sampai 750 juta rupiah, dia ternilai akumulasi selama kampanye. Intinya satu badan hukum ataupun Organisasi berbadan hukum bisa memberikan sumbangan maksimal 750 juta rupiah lalu untuk perseorangan sebesar 75 juta rupiah,” Jelasnya.
Lebih jauh, Mansur Sihadji juga mengingatkan bahwa jika ada kelebihan sumbangan dana kampanye maka itu tidak boleh digunakan oleh pasangan calon.
“Calon juga bisa menyumbang tapi tidak boleh melewati itu karena kalau melewati maka tidak boleh digunakan oleh paslon karena jika digunakan makan akan masuk di pasal-pasal diskualifikasi dan itu sangat beresiko,” Tekannya.
Setelah masing-masing paslon mendapatkan sumbangan dana kampanye maka harus melakukan pelaporan ke KPU tentang berapa jumlah besaran yang diterima dan yang digunakan.
“Itu kelihatan sangat mudah tapi banyak pasal-pasal yang sangat riskan. Misalnya ada perseorangan yang menyumbang 78 Juta berarti sudah lebih 3 juta dan kalau dia gunakan itu dan dia tidak melaporkan, maka dia melakukan pelanggaran,” Bebernya.
Mulai dari 25 September sampai dengan tanggal 30 Oktober merupakan periode pembukuan LPSDK. “Bagi siapa saja yang mau menyumbang silahkan tapi harus semuanya jelas mulai dari partai apa, berapa besaran sumbangannya dll,” Lanjutnya.
Mengenai hal itu, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar juga telah menerbitkan surat keputusan terkait pembatasan dana kampanye untuk masing-masing pasangan calon.
“Setiap paslon hanya bisa mengeluarkan dana kampanye sejumlah 16.963.113.000 milliar rupiah. Jadi setiap calon tidak bisa melebihi itu,” Kuncinya.
Bolls