Selayar – Pilkada serentak dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang akan digelar di 270 daerah, termasuk di Kabupaten Kepulauan Selayar yang sampai hari ini diketahui ada 3 bakal pasangan calon yang akan maju diperhelatan tersebut.
Namun ada yang menarik perhatian dari salah satu bakal pasangan calon Bupati di Kabupaten Kepulauan Selayar, hadir dengan nama PASMO, Prof. Akbar Silo ternyata masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara.
“Kami sudah melakukan pelaporan sejak tanggal 3 Februari 2020 kemarin ke Komisi Aparatur Sipil Negara tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Prof. Akbar Silo yang masih berstatus ASN,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Suharno kepada Selayarnews saat ditemui diruangannya, Kamis (19/3).
Pelaporan Bawaslu tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik ASN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
“Yang kami persoalkan disini adalah menghadiri kegiatan yang diadakan oleh DPC Partai Demokrat yang diselenggaralan di Aula Rayhan Hotel pada tanggal 9 Desember 2019 dan itu berkaitan dengan Pasal 11 Huruf C,” jelas Suharno.
Menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai batasan atau larangan yang diatur ketat oleh Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004.
Sebagaimana dihimpun dari beberapa sumber, contoh larangan yang dimaksud adalah
- PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap Partai Politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
- PNS dilarang memasang Baliho/Spanduk yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
- PNS dilarang mendeklarasikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
- PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribute bakal calon/atribute Partai Politik.
- PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melaui media online maupun media sosial.
- PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
- PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan Partai Politik.
Menurut Suharno, ada beberapa point penting yang menjadi laporan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar terhadap Prof.Akbar Silo yang masih berstatus PNS.
“Pertama mengahadiri acara Talkshow DPC Partai Demokrat dengan Tema lebih dekat dengan kandidat, yang kedua adalah mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Bupati yang berpasangan dengan Daeng Marowa dan serta mensosialisasikan dirinya dengan memasang baliho dengan tagline PASMO. Apalagi disitu sudah ada tulisan keterangan di spanduknya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar,” Tegas Suharno.
Berdasarkan Pasal 15 ayat 1 Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral.
Selanjutnya, Suharno selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar menyampaikan bahwa terkait pemberian sanksi kepada PNS yang melakukan aktifitas politik bukanlah menjadi kewenangan dari Bawaslu.
“Kami hanya meneruskan atau melaporkan kesana (KASN) bahwa inilah bukti-bukti dari hasil analisis kami karena kami mengacu pada Peraturan Bawaslu No.6 Tahun 2018 tentang pengawasan netralitas pegawai apartur sipil negara, anggota TNI dan Polri. Jadi untuk sanksinya terserah (KASN) yang disana,” bebernya.
Selaku pihak yang terlapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof. Akbar Silo mendapat dua kali pemanggilan dari pihak Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar namun tidak pernah menghasilkan pertemuan tatap muka langsung.
“Kami sudah pernah melakukan 2 kali pemanggilan kepada Prof. Akbar Silo untuk melakukan klarifikasi terkait hasil temuan dan analisis yang kami laporkan tapi beliau pada saat itu masih di Jakarta dan hanya mengirimkan surat balasan,” lanjut Suharno.
Sebagaimana yang kita ketahui, Prof. Akbar Silo sampai hari ini terus melakukan aktifitas politik dan belum melakukan penguduran diri sebagai Aparatur Silil Negara (ASN). Mengomentari hal itu, Suharno menilai bahwa itu bukanlah suatu persoalan.
“Sampai hari ini belum ada, tapi kalau persoalan mengundurkan dirinya itu di Peraturan Komisi Pemilihan Umumnya itu nanti setelah ditetapkan sebagai calon, baru disitulah dia mengundurkan diri,” tutupnya.
MUH.HATIM AL ASSHAMM