Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Kepulauan Selayar
Selayarnews.com – Jelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Selatan oleh KPU Kepulauan Selayar masih ada 5.839 orang penduduk selayar yang belum melakukan perekaman E-KTP dan terancam tidak bisa memilih di pilgub nanti.
5.839 Pemilih ini sudah masuk dalam Daftar DPSHP. Bahkan 5.839 ini sudah masuk dalam Data Base Kependudukan Catatan Sipil dan memiliki Kartu Keluarga.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kepulauan Selayar enggan menerbitkan Surat Keterangan (Suket) terhadap penduduk yang belum melakukan perekaman E-KTP.
” Siapa yang tunduk pada PKPU, Saya tidak ada urusan tentang Penetapan DPT. Saya menjalankan aturan, yang bisa dibuatkan Suket adalah penduduk yang sudah melakukan perekaman “, Kata Andi Patonrangi Pasbal Kamis 19/4.
Sementara itu Andi Nastuti mengungkapkan bahwa bukan hanya terdaftar dalam Data Base Kependudukan, dari hasil penelusuran dan cros check PPS di lapangan banyak yang sudah melakukan perekaman, namun hingga saat ini Disdukcapil belum menerbitkan Surat Keterangan.
“Jika hingga pkl 24.00 wita malam nanti, Disdukcapil tetap tidak menerbitkan Suket baik perorangan maupun kolektif, maka tidak ada dasar bagi KPU untuk memasukkan 5.839 Pemilu tersebut kedalam DPT dengan kata lain terpaksa kami coret “, Jelasnya
*****
As