Selayarnews.com – Puluhan Mahasiswa dan warga yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Nelayan Penyelam Kompressor Kabupaten Kepulauan Selayar kembali melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Senin (19/08).
Dalam tuntutannya, para pengunjuk rasa meminta Pemerintah melegalkan penggunaan alat bantu tangkap Kompressor untuk nelayan desa Nyiur Indah Kecamatan Takabonerate.
Berikut poin poin tuntutan Aliansi Peduli Nelayan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dan Balai Taman Nasional Taka Bonerate :
- Mendesak Pemerintah membebaskan Nelayan penyelam kompressor menyelam dan menangkap ikan di wilayah kabupaten Kepulauan Selayar;
- Mendesak pemerintah Kab Kep Selayar mengajukan Yudisial Review untuk melakukan peninjauan kembali Undang Undang nomor 45 tahun 2009;
- Mendesak Balai Taman Nasional Takabonerate mengembalikan kompressor yang disita kepada masyarakat.
Aksi ini merupakan aksi yang kedua kalinya dilaksanakan oleh kelompok yang mengatasnamakan aliansi peduli nelayan.
Sebelumnya Balai Taman Nasional Takabonerate melakukan tindakan tegas berupa penyitaan kompressor yang digunakan sebagai alat bantu nelayan menangkap ikan.
Seperti diketahui Pelarangan penggunaan Kompressor sebagai alat bantu penangkapan ikan telah diatur dalam Undang Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.
Aturan ini kembali dipertegas dengan ditanda tanganinya piagam Pa’jukukang oleh Seluruh Instansi terkait yang berisi penegasan tentang penegakan peraturan perundang undangan.
*****
Ardi