Selayarnews.com – Bertempat di Warkop PASSIANA Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar acara “Coffee Night” (Senin 19/09/2016). Mengangkat Tema “Kesiapan KPU Kab.Kep.Selayar menghadapi Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2018 & Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD,DPRD Prpvinsi, DPRD Kabupaten serta Presiden & Wakil Presiden Tahun 2019”.
Hadir sebagai narasumber antara lain komisioner KPU Kep.Selayar Hasiruddin, Andi Nastuti, Muh.Darwis dan Masmulyadi. Dalam kesempatan ini pembicara dari KPU Kep.Selayar menyampaikan beberapa poin penting terkait perubahan regulasi dan perundang undangan terkait pemilihan umum antara lain penggunaan KTP Elektronik untuk memperoleh hak suara, pemutakhiran data pemilu secara berkala, serta kemungkinan sistem pemilihan legislatif kembali ke proposional tertutup.
Dijelaskan pula dalam diskusi ini terkait adanya penguatan kewenangan pada lembaga Badan Pengawas Pemilu, serta adanya kemungkinan pemilihan legislatif akan bersamaan dengan pemilihan Presiden 2019.
KPU Kep.Selayar menyampaikan tahapan pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan akan dimulai tahun 2017 dan berharap pengaturan regulasi anggaran penyelenggaraan pemilu bisa proposional antara seluruh Kabupaten serta terbaiknya sinergitas antara seluruh penyelenggara pemilu.
Dipandu oleh Andi Ruslan diskusi ini berlangsung alot, beberapa pokok persoalan yang dihadapi oleh KPU dalam pemutakhiran data penduduk antara lain masih banyaknya penduduk selayar yang masih memiliki NIK yang salah maupun banyaknya penduduk selayar yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan dan masih banyaknya Desa yang tidak tertib administrasi Kependudukan sehingga sinkronisasi data pindah datang kependudukan, Serta letak geografis kepulauan selayar yang masih sangat sulit diakses baik melalui transportasi maupun akses komunikasi.
Melalui kesempatan ini pula KPU Kep.Selayar menghimbau kepada seluruh warga untuk memiliki kesadaran pengurusan KTP Elektronik serta adanya penegasan dari pemerintah Daerah untuk Desa maupun kelurahan untuk taat administrasi sehingga kedepannya masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak lagi menjadi permasalahan.(DA)