Selayar Sulsel– Pengadilan Negeri (PN) Selayar dan Pengadilan Agama Selayar, telah menetapkan kesepakatan tentang radius wilayah dan biaya panggilan atau pemberitahuan perkara di Wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan surat keputusan bersama kedua lembaga peradilan ini, di Kantor Pengadilan Negeri Selayar, 11 Oktober 2024 lalu.
Penandatanganan kesepakatan dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Selayar, Darmo Wibowo Mohammad, S.H., M.H., dan Ketua Pengadilan Agama Muh.Yusuf, S.H.I., M.H., didampingi oleh Panitera PN Selayar dan Panitera PA Selayar.
Panitera Pengadilan Negeri (PN) Selayar Andi Baso Opu, SH. menyebutkan bahwa Besaran tarif yang disepakati bervariasi tergantung jarak dan akses.
“ Besaran tarif biaya panggilan berdasarkan jarak tempuh dan akses transportasi menuju wilayah para pihak berdomisili. Semakin jauh atau semakin sulit akses lokasi tujuan, maka akan mempengaruhi tarif biaya per panggilan. “ Kata Andi Baso Opu, kepada Selayarnews Sabtu (19/10).
Ia menambahkan, Standar biaya ditetapkan secara bersama oleh Pimpinan Pengadilan Negeri Selayar dan Pengadilan Agama Selayar karena berada dalam wilayah hukum yang sama.
“ Radius biaya panggilan terkait erat dengan Yurisdiksi atau wilayah hukum Pengadilan”, tambahnya.
Andi Baso Opu menambahkan kesepakatan ini tidak termasuk Kecamatan Benteng, karena sudah menggunakan POS tercatat, yang artinya semua panggilan/relas adalah menggunakan surat terkirim melalui pos.
“ Yang masuk dalam MoU hanya kecamatan yang luar Benteng dan yang ada di pulau, karena PT POS belum dapat mengakomodir pengantaran relas berhubung alamat yang kurang jelas dan atau tidak terdapat agen pos pada pulau tersebut” jelasnya.
Ia pun berharap dengan adanya kesepakatan ini, maka Masyarakat akan dapat mengetahui dan memiliki kepastian untuk mengetahui sejak awal, biaya yang perlu dikeluarkan untuk pengiriman surat panggilan perkara.
(Red)