BENTENG – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengeluarkan surat edaran yang menghimbau agar kegiatan keagamaan ditiadakan sementara demi mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang meresahkan masyarakat.
Segala kegiatan yang bisa menjadi penyebab terjadinya penyebaran Virus ini dihimbau agar tidak dilaksanakan sesuai dengan waktu yangbtelah ditetapkan Pemerintah Daerah setempat.
Namun lain halnya dengan situasi di Kabupaten Kepulauan Selayar yang dari hasil pantauan Selayarnews, ibadah Sholat Jumat bagi para penganut agama islam masih tetap dilakukan dibeberapa Mesjid.
Mengomentari hal itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar Firman mengatakan bahwa di Kabupaten Kepulauan Selayar belum ada fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten sehingga ibadah Sholat Jumat tetap dilaksanakan.
“Walaupun Bupati sudah mengeluarkan edaran akan tetapi yang mengeluarkan kebijakan dipersoalan keagamaan itu Majelis Ulama,” ungkapnya.
Menurutnya, masyarakat bisa untuk tetap melaksanakan sholat berjamaah di Mesjid selama MUI Kabupaten belum mengeluarkan fatwa terkait kegiatan peribadatan.
“MUI Pusat memang sudah mengeluarkan fatwa hanya MUI Kabupaten belum mengeluarkan fatwa jadi masyarakat masih melakukan sholat secara berjamaah di Mesjid. Ini juga dilihat dari kondisi daerahnya, mungkin karena Selayar belum dianggap sebagai daerah yang belum ada terbukti terjangkit Covid-19 sehinga MUI Kabupaten belum mengeluarkan fatwa. Kalau MUI Kabupaten sudah mengeluarkan fatwa, kita sebagai umat islam langsung mengikut saja,” bebernya.
MUH.HATIM AL ASSHAMM























